Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL Pilkada Kota Tarakan 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon merupakan pemantau pilkada yang terakreditasi di KPU Kota Tarakan, yakni Lembaga Analisis HAM Indonesia provinsi Kalimantan Utara, dengan ketua Ambo Tuo. Sementara termohonnya ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.
Menurut Ambo Tuo, permohonan yang pihaknya ajukan hingga kini masih terdaftar di MK.
"Dan akan menunggu untuk masuk di masa persidangan di bulan Januari 2025 mendatang," kata Ambo Tuo, kepada wartawan, Selasa (24/12).
Menurut dia, diduga telah terjadi pelanggaran serius selama proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan.
"Mulai dari perpindahan ASN, money politic (politik uang), penyalahgunaan fasilitas negara hingga kurangnya sosialisasi yang adil mengenai pilihan kotak kosong," ujarnya.
Ambo Tuo mengaku telah melakukan kerjanya selaku pemantau pilkada di provinsi Kalimantan Utara yang berfokus pada Kota Tarakan, melibatkan relawan sebanyak 343 orang.
Para relawan tersebut siap untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wali kota dan calon wakil wali kota Tarakan.
"Demokrasi yang jujur dan adil di Kota Tarakan akan terlihat ketika persidangan di Mahkamah Konstitusi dan kami sudah menyiapkan saksi sampai 343 orang pemantau yang siap bersaksi bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan paslon 01 pada Pilkada Kota Tarakan," ungkap Ambo Tuo.
Lebih lanjut, ia meminta tidak ada pihak yang melakukan intimidasi dan janji-janji terhadap semua saksi-saksi pihak-pihak.
"Karena hal tersebut tentu akan menambah rusaknya demokrasi yang ada di Kota Tarakan yang sejak awal sudah begitu terlihat secara fakta-fakta bagaimana semua hal tersebut terjadi," tuturnya.
Adapun gugatan ini, kata dia diajukan untuk meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 Khairul-Ibnu Saud (Kharisma), Sebab pasangan itu dinilai telah melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). (H-3)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved