Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari wilayah Indonesia bagian timur.
"Wilayah paling tinggi permohonan PHPKADA ini berasal dari wilayah Indonesia Timur," kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024" dipantau di Jakarta, Minggu.
Dia menyebut dari 10 besar provinsi dengan permohonan sengketa Pilkada 2024 tertinggi yang masuk ke MK, tujuh provinsi di antaranya merupakan wilayah di Indonesia bagian timur.
"Yang tidak berasal dari Indonesia timur cuma Jawa Timur, kemudian Sumatera Utara, sama Sumatera Barat," ujarnya.
Di mana, urutan tiga teratas ditempati oleh Papua Tengah sebanyak 20 perkara, lalu Maluku Utara sebanyak 19 perkara, dan Papua sebanyak 18 perkara.
Lalu urutan selanjutnya secara berturut-turut ditempati oleh Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku.
"Jadi 10 (permohonan) teratas ini angkanya di atas 10 permohonan," ucapnya.
Menurut dia, distribusi jumlah perkara yang masuk ke MK tersebut menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan kompleksitas geografis dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliki potensi sengketa yang lebih besar.
Sementara itu, dia menuturkan wilayah dengan jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang paling sedikit diajukan ke MK ialah Provinsi Kalimantan Barat (satu perkara), Nusa Tenggara Barat (satu perkara), dan Kalimantan Utara (dua perkara).
Berikutnya, Provinsi Banten, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, dengan masing-masing tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK.
Adapun, tambah dia, terdapat dua provinsi yang tidak memiliki permohonan sengketa Pilkada 2024 di MK, yakni DI Yogyakarta dan Bali.
Di awal, dia memaparkan bahwa tercatat ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB. (Ant/Z-6)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved