Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari wilayah Indonesia bagian timur.
"Wilayah paling tinggi permohonan PHPKADA ini berasal dari wilayah Indonesia Timur," kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024" dipantau di Jakarta, Minggu.
Dia menyebut dari 10 besar provinsi dengan permohonan sengketa Pilkada 2024 tertinggi yang masuk ke MK, tujuh provinsi di antaranya merupakan wilayah di Indonesia bagian timur.
"Yang tidak berasal dari Indonesia timur cuma Jawa Timur, kemudian Sumatera Utara, sama Sumatera Barat," ujarnya.
Di mana, urutan tiga teratas ditempati oleh Papua Tengah sebanyak 20 perkara, lalu Maluku Utara sebanyak 19 perkara, dan Papua sebanyak 18 perkara.
Lalu urutan selanjutnya secara berturut-turut ditempati oleh Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku.
"Jadi 10 (permohonan) teratas ini angkanya di atas 10 permohonan," ucapnya.
Menurut dia, distribusi jumlah perkara yang masuk ke MK tersebut menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan kompleksitas geografis dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliki potensi sengketa yang lebih besar.
Sementara itu, dia menuturkan wilayah dengan jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang paling sedikit diajukan ke MK ialah Provinsi Kalimantan Barat (satu perkara), Nusa Tenggara Barat (satu perkara), dan Kalimantan Utara (dua perkara).
Berikutnya, Provinsi Banten, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, dengan masing-masing tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK.
Adapun, tambah dia, terdapat dua provinsi yang tidak memiliki permohonan sengketa Pilkada 2024 di MK, yakni DI Yogyakarta dan Bali.
Di awal, dia memaparkan bahwa tercatat ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB. (Ant/Z-6)
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved