Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mengecam Badan Legislasi (Baleg) karena tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sampai hari ini Istana belum ada rencana untuk menerbitkan perppu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.
Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.
Pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui RUU Pilkada dinilai membuat penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengapresiasi MK terkait ambang batas parpol untuk pencalonan Pilkada 2024 yang dinilai sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
SELASA, 20 Agustus 2024, menjadi hari bersejarah bagi perjalanan demokrasi Indonesia
Putusan MK sifatnya final dan binding, semestinya revisi UU yang menyesuaikan dengan putusan MK.
Rizaldy menambahkan bahwa hal yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik, hal itu sakral dalam tahapan pilkada
Putusan lain juga terkait batas usia mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
Revisi PKPU menjadi salah satu tindak lanjut yang dilakukan KPU setelah MK membacakan putusan berkenaan dengan pencalonan kepala daerah yang diapresiasi sejumlah pihak.
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved