Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEMONSTRASI marak dilakukan sejumlah elemen masyarakat atas perbedaan kebijakan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon.
Menanggapi perkembangan politik nasional yang sedang meningkat eskalasinya dalam beberapa hari belakangan itu, Perluni Unika Atma Jaya dari Kampus 1 Semanggi memberikan pernyataan sebagai berikut.
1. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal bangsa dalam menjalankan negara, ialah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan napas UUD 1945.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
2. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan judicial order sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan dan wujud penghargaan terhadap marwah dari konstitusi itu sendiri, termasuk sebagai perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum.
3. DPR ialah lembaga legislatif berisi para wakil rakyat yang diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen dan serta diharapkan melaksanakan tugas dengan dasar-dasar yang baik, benar, dan bijaksana, termasuk ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, sedianya harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.
4. Bangsa ini dipertontonkan pertarungan antarelite politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung beberapa pekan lagi, salah satunya ialah proses pembahasan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada judicial order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada
5. Masyarakat bergejolak dan memberikan perlawanan atas sikap wakil rakyat tersebut. Sikap yang harus dipahami bukan karena benci, tetapi justru rakyat berniat mengembalikan fungsi DPR menjadi lembaga yang bertugas menjalankan amanat dari UUD 1945.
Perluni Unika Atma Jaya mengimbau agar:
1. Seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Pilkada 2024 Idealnya Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu
2. DPR menunjukkan sikap bijaksana dan negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat.
3. Para elite politik menunjukkan sikap yang mementingkan kepentingan Bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan.
4. Proses Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan tertib
Itulah peryataan Perluni Unika Atmajaya yang disampaikan Ketua Umum Michell Suharli. (Z-2)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved