Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMONSTRASI marak dilakukan sejumlah elemen masyarakat atas perbedaan kebijakan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon.
Menanggapi perkembangan politik nasional yang sedang meningkat eskalasinya dalam beberapa hari belakangan itu, Perluni Unika Atma Jaya dari Kampus 1 Semanggi memberikan pernyataan sebagai berikut.
1. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal bangsa dalam menjalankan negara, ialah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan napas UUD 1945.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
2. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan judicial order sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan dan wujud penghargaan terhadap marwah dari konstitusi itu sendiri, termasuk sebagai perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum.
3. DPR ialah lembaga legislatif berisi para wakil rakyat yang diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen dan serta diharapkan melaksanakan tugas dengan dasar-dasar yang baik, benar, dan bijaksana, termasuk ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, sedianya harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.
4. Bangsa ini dipertontonkan pertarungan antarelite politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung beberapa pekan lagi, salah satunya ialah proses pembahasan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada judicial order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada
5. Masyarakat bergejolak dan memberikan perlawanan atas sikap wakil rakyat tersebut. Sikap yang harus dipahami bukan karena benci, tetapi justru rakyat berniat mengembalikan fungsi DPR menjadi lembaga yang bertugas menjalankan amanat dari UUD 1945.
Perluni Unika Atma Jaya mengimbau agar:
1. Seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Pilkada 2024 Idealnya Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu
2. DPR menunjukkan sikap bijaksana dan negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat.
3. Para elite politik menunjukkan sikap yang mementingkan kepentingan Bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan.
4. Proses Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan tertib
Itulah peryataan Perluni Unika Atmajaya yang disampaikan Ketua Umum Michell Suharli. (Z-2)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved