Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
DEMONSTRASI marak dilakukan sejumlah elemen masyarakat atas perbedaan kebijakan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon.
Menanggapi perkembangan politik nasional yang sedang meningkat eskalasinya dalam beberapa hari belakangan itu, Perluni Unika Atma Jaya dari Kampus 1 Semanggi memberikan pernyataan sebagai berikut.
1. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal bangsa dalam menjalankan negara, ialah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan napas UUD 1945.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
2. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan judicial order sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan dan wujud penghargaan terhadap marwah dari konstitusi itu sendiri, termasuk sebagai perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum.
3. DPR ialah lembaga legislatif berisi para wakil rakyat yang diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen dan serta diharapkan melaksanakan tugas dengan dasar-dasar yang baik, benar, dan bijaksana, termasuk ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, sedianya harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.
4. Bangsa ini dipertontonkan pertarungan antarelite politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung beberapa pekan lagi, salah satunya ialah proses pembahasan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada judicial order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada
5. Masyarakat bergejolak dan memberikan perlawanan atas sikap wakil rakyat tersebut. Sikap yang harus dipahami bukan karena benci, tetapi justru rakyat berniat mengembalikan fungsi DPR menjadi lembaga yang bertugas menjalankan amanat dari UUD 1945.
Perluni Unika Atma Jaya mengimbau agar:
1. Seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Pilkada 2024 Idealnya Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu
2. DPR menunjukkan sikap bijaksana dan negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat.
3. Para elite politik menunjukkan sikap yang mementingkan kepentingan Bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan.
4. Proses Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan tertib
Itulah peryataan Perluni Unika Atmajaya yang disampaikan Ketua Umum Michell Suharli. (Z-2)
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved