Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah setelah DPR dan pemerintah sepakat merevisi aturan main pencalonan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, meminta KPU menjadi penjaga konstitusi, bukan pembangkang konstitusi sebagaimana yang dipertontonkan DPR dan pemerintah dengan upaya merevisi UU Pilkada saat ini, sehari setelah MK membacakan putusan.
Ia menegaskan, putusan MK yang dibacakan kemarin bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut langsung berlaku saat itu juga. Bivitri menyinggung pertaruhan KPU sebagai penjaga konstitusi berlangsung saat ini di tengah upaya revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga : KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI Terkait Keputusan MK
"Di sinilah letak kita juga bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitsi. Karena KPU bisa untuk tetap menjadi penjaga konstitusi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Sebagai lembaga independen, KPU disebutnya harus mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir pencalonan kepala daerah secara progresif. Misalnya, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dan menegaskan bahwa batas minimum usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.
Menurut Bivitri, KPU tidak perlu mengikuti perubahan aturan yang dilakukan DPR. KPU, sambungnya, bisa langsung menuangkan putusan MK tersebut ke peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai aturan teknis.
Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional
"Jadi harusnya KPU langsung mengikuti putusan MK," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay juga mengatakan hal senada. Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab untuk dapat terlaksananya pemilihan secara jujur, adil, tertib, tertib, transparan, akuntabel, dan demokratis, KPU diminta untuk patuh pada putusan MK.
"Segera tuangkan dalam PKPU terkait. Semua putusan MK sudah sangat pasti dan jelas," kata Hadar.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MA
Apabila konsultasi dengan pembentuk undang-undang pascaputusan MK belum dapat dilakukan, Hadar mengatakan KPU cukup memberitahukan dan minta masukan secara tertulis. Langkah itu merupakan wujud menggugurkan kewajiban konsultasi dengan pembentuk undang-undang seraya berpegang teguh dengan prinsip independen.
"Yang tidak patuh pada putusan MK merupakan pelanggaran dan melawan konstitusi," pungkas Hadar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan yang sedang bergulir di DPR. Menurut Afifuddin, surat dari KPU untuk meminta konsultasi kepada pembentuk undang-undang pascaputusan MK rencananya dikirim hari ini.
Pada Selasa (20/8/2024) malam, Afifuddin mengatakan salah satu tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya terkait putusan MK adalah mengubah PKPU Nomor 8/2024. Namun, ia menekankan bahwa revisi PKPU itu dilaksanakan sesuai mekanisme pemebentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024. (Tri/P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved