Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah setelah DPR dan pemerintah sepakat merevisi aturan main pencalonan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, meminta KPU menjadi penjaga konstitusi, bukan pembangkang konstitusi sebagaimana yang dipertontonkan DPR dan pemerintah dengan upaya merevisi UU Pilkada saat ini, sehari setelah MK membacakan putusan.
Ia menegaskan, putusan MK yang dibacakan kemarin bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut langsung berlaku saat itu juga. Bivitri menyinggung pertaruhan KPU sebagai penjaga konstitusi berlangsung saat ini di tengah upaya revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga : KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI Terkait Keputusan MK
"Di sinilah letak kita juga bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitsi. Karena KPU bisa untuk tetap menjadi penjaga konstitusi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Sebagai lembaga independen, KPU disebutnya harus mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir pencalonan kepala daerah secara progresif. Misalnya, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dan menegaskan bahwa batas minimum usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.
Menurut Bivitri, KPU tidak perlu mengikuti perubahan aturan yang dilakukan DPR. KPU, sambungnya, bisa langsung menuangkan putusan MK tersebut ke peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai aturan teknis.
Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional
"Jadi harusnya KPU langsung mengikuti putusan MK," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay juga mengatakan hal senada. Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab untuk dapat terlaksananya pemilihan secara jujur, adil, tertib, tertib, transparan, akuntabel, dan demokratis, KPU diminta untuk patuh pada putusan MK.
"Segera tuangkan dalam PKPU terkait. Semua putusan MK sudah sangat pasti dan jelas," kata Hadar.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MA
Apabila konsultasi dengan pembentuk undang-undang pascaputusan MK belum dapat dilakukan, Hadar mengatakan KPU cukup memberitahukan dan minta masukan secara tertulis. Langkah itu merupakan wujud menggugurkan kewajiban konsultasi dengan pembentuk undang-undang seraya berpegang teguh dengan prinsip independen.
"Yang tidak patuh pada putusan MK merupakan pelanggaran dan melawan konstitusi," pungkas Hadar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan yang sedang bergulir di DPR. Menurut Afifuddin, surat dari KPU untuk meminta konsultasi kepada pembentuk undang-undang pascaputusan MK rencananya dikirim hari ini.
Pada Selasa (20/8/2024) malam, Afifuddin mengatakan salah satu tindak lanjut yang bakal dilakukan pihaknya terkait putusan MK adalah mengubah PKPU Nomor 8/2024. Namun, ia menekankan bahwa revisi PKPU itu dilaksanakan sesuai mekanisme pemebentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024. (Tri/P-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved