Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBANGKANGAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dipertontonkan DPR dan pemerintah lewat revisi Undang-Undang Pilkada dinilai membuat penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional lagi. Terlebih, pembahasan revisi tersebut dilakukan sehari setelah MK membacakan putusan.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 itu bersifat final dan mengikat serga ergo omnes atau berlaku serta merta bagi semua pihak, tak terkecuali DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, upaya revisi UU Pilkada disebutnya sebagai pembangkangan konstitusi.
"Dan bila terus dibiarlan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," terang Titi kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
Baca juga : DPR Jangan Amputasi Putusan MK
Lewat Putusan Nomor 60, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai berkursi di DPRD juga dibatalkan.
Dengan demikian, kans pengondisian elite partai untuk menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi berkurang. Di Jakarta, misalnya, partai dengan perolehan suara 7,5% pada Pileg DPRD 2024 lalu dapat mencalonkan jagoannya sendiri.
Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
Putusan tersebut seharusnya memupus asa putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai gubernur maupun calon gubernur. Meskipun, Kaesang masih dapat maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota maupun calon bupati atau wakil bupati.
Sebab, saat penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang, usia Kaesang masih 29 tahun, kurang setahun sebagai batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur. Usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Menurut Titi, seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah, seharusnya menghormati dan tunduk pada kedua putusan MK tersebut. Ia menegaskan posisi MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi norma pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga : Panja RUU Pilkada Fokus Bahas 16 DIM, Ada Perubahan Redaksi dan Substansi
"Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," pungkas Titi.
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan ambang batas pencalonan, meski hanya mengakomodi kepentingan partai politik yang tak berkursi di DPRD. Namun, DPR tak mengubah penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai sebagaimana amar putusan MK.
Selain itu, DPR juga menyepakati revisi UU Pilkada terkait penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA sebelumnya yang dipatok saat pelantikan pasangan calon terpilih. Artinya, revisi tersebut tidak memedomani putusan MK yang dibacakan kemarin. (P-5)
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
Baleg DPR RI himpun usulan RUU PPRT: dari upah layak, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan kekerasan. Simak poin penting jaminan bagi PRT di sini.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved