Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBANGKANGAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dipertontonkan DPR dan pemerintah lewat revisi Undang-Undang Pilkada dinilai membuat penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional lagi. Terlebih, pembahasan revisi tersebut dilakukan sehari setelah MK membacakan putusan.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 itu bersifat final dan mengikat serga ergo omnes atau berlaku serta merta bagi semua pihak, tak terkecuali DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, upaya revisi UU Pilkada disebutnya sebagai pembangkangan konstitusi.
"Dan bila terus dibiarlan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," terang Titi kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
Baca juga : DPR Jangan Amputasi Putusan MK
Lewat Putusan Nomor 60, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai berkursi di DPRD juga dibatalkan.
Dengan demikian, kans pengondisian elite partai untuk menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi berkurang. Di Jakarta, misalnya, partai dengan perolehan suara 7,5% pada Pileg DPRD 2024 lalu dapat mencalonkan jagoannya sendiri.
Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
Putusan tersebut seharusnya memupus asa putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai gubernur maupun calon gubernur. Meskipun, Kaesang masih dapat maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota maupun calon bupati atau wakil bupati.
Sebab, saat penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang, usia Kaesang masih 29 tahun, kurang setahun sebagai batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur. Usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Menurut Titi, seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah, seharusnya menghormati dan tunduk pada kedua putusan MK tersebut. Ia menegaskan posisi MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi norma pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga : Panja RUU Pilkada Fokus Bahas 16 DIM, Ada Perubahan Redaksi dan Substansi
"Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," pungkas Titi.
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan ambang batas pencalonan, meski hanya mengakomodi kepentingan partai politik yang tak berkursi di DPRD. Namun, DPR tak mengubah penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai sebagaimana amar putusan MK.
Selain itu, DPR juga menyepakati revisi UU Pilkada terkait penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA sebelumnya yang dipatok saat pelantikan pasangan calon terpilih. Artinya, revisi tersebut tidak memedomani putusan MK yang dibacakan kemarin. (P-5)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved