Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMBANGKANGAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dipertontonkan DPR dan pemerintah lewat revisi Undang-Undang Pilkada dinilai membuat penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional lagi. Terlebih, pembahasan revisi tersebut dilakukan sehari setelah MK membacakan putusan.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 itu bersifat final dan mengikat serga ergo omnes atau berlaku serta merta bagi semua pihak, tak terkecuali DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, upaya revisi UU Pilkada disebutnya sebagai pembangkangan konstitusi.
"Dan bila terus dibiarlan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," terang Titi kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
Baca juga : DPR Jangan Amputasi Putusan MK
Lewat Putusan Nomor 60, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai berkursi di DPRD juga dibatalkan.
Dengan demikian, kans pengondisian elite partai untuk menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi berkurang. Di Jakarta, misalnya, partai dengan perolehan suara 7,5% pada Pileg DPRD 2024 lalu dapat mencalonkan jagoannya sendiri.
Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
Putusan tersebut seharusnya memupus asa putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai gubernur maupun calon gubernur. Meskipun, Kaesang masih dapat maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota maupun calon bupati atau wakil bupati.
Sebab, saat penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang, usia Kaesang masih 29 tahun, kurang setahun sebagai batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur. Usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Menurut Titi, seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah, seharusnya menghormati dan tunduk pada kedua putusan MK tersebut. Ia menegaskan posisi MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi norma pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga : Panja RUU Pilkada Fokus Bahas 16 DIM, Ada Perubahan Redaksi dan Substansi
"Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," pungkas Titi.
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan ambang batas pencalonan, meski hanya mengakomodi kepentingan partai politik yang tak berkursi di DPRD. Namun, DPR tak mengubah penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai sebagaimana amar putusan MK.
Selain itu, DPR juga menyepakati revisi UU Pilkada terkait penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA sebelumnya yang dipatok saat pelantikan pasangan calon terpilih. Artinya, revisi tersebut tidak memedomani putusan MK yang dibacakan kemarin. (P-5)
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved