Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur masih menunggu arahan KPU RI untuk melaksanakan aturan terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 yang baru diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).
"Kami secara hierarki, pembuat regulasi ada di KPU RI. Maka harus menunggu KPU RI bersikap dan menelurkan putusan MK ke dalam turunannya di PKPU," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya.
Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Akan tetapi, mekanisme mengusung calon kepala daerah itu masih menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Choirul mengatakan, di Jatim terdapat 10 partai politik yang mengantungi kursi di DPRD Jatim. Partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Jatim adalah PKB dengan 27 kursi.
Kemudian disusul PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing 21 kursi. Sementara delapan parpol lainnya yang tidak mendapat kursi di Indrapura antara lain adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda RI, Partai Bulan Bintang, Perindo, dan Partai Ummat.
Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
Choirul menyebut, delapan partai itu tidak menutup kemungkinan bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya di kontestasi Pilkada 2024. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Sembari berjalannya waktu, KPU Jatim akan mulai melakukan penghitungan sejumlah parpol peserta pemilu yang tidak memiliki kursi namun berpeluang mengusung calon kepala daerah.
"Iya, yang jelas kami hari-hari ini akan terus membaca, mengkaji, melihat hasil kajian pimpinan di KPU RI sambil melihat perkembangan, kami sambil ngitung ini," katanya. (FL/J-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
RIFATUL Aliyah, perempuan, 42, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
HUJAN deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kecamatan Panti dan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (2/2) malam, menyebabkan banjir bandang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved