Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur masih menunggu arahan KPU RI untuk melaksanakan aturan terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 yang baru diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).
"Kami secara hierarki, pembuat regulasi ada di KPU RI. Maka harus menunggu KPU RI bersikap dan menelurkan putusan MK ke dalam turunannya di PKPU," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya.
Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Akan tetapi, mekanisme mengusung calon kepala daerah itu masih menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Choirul mengatakan, di Jatim terdapat 10 partai politik yang mengantungi kursi di DPRD Jatim. Partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Jatim adalah PKB dengan 27 kursi.
Kemudian disusul PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing 21 kursi. Sementara delapan parpol lainnya yang tidak mendapat kursi di Indrapura antara lain adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda RI, Partai Bulan Bintang, Perindo, dan Partai Ummat.
Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
Choirul menyebut, delapan partai itu tidak menutup kemungkinan bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya di kontestasi Pilkada 2024. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Sembari berjalannya waktu, KPU Jatim akan mulai melakukan penghitungan sejumlah parpol peserta pemilu yang tidak memiliki kursi namun berpeluang mengusung calon kepala daerah.
"Iya, yang jelas kami hari-hari ini akan terus membaca, mengkaji, melihat hasil kajian pimpinan di KPU RI sambil melihat perkembangan, kami sambil ngitung ini," katanya. (FL/J-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved