Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur masih menunggu arahan KPU RI untuk melaksanakan aturan terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 yang baru diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).
"Kami secara hierarki, pembuat regulasi ada di KPU RI. Maka harus menunggu KPU RI bersikap dan menelurkan putusan MK ke dalam turunannya di PKPU," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya.
Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Akan tetapi, mekanisme mengusung calon kepala daerah itu masih menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Choirul mengatakan, di Jatim terdapat 10 partai politik yang mengantungi kursi di DPRD Jatim. Partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Jatim adalah PKB dengan 27 kursi.
Kemudian disusul PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing 21 kursi. Sementara delapan parpol lainnya yang tidak mendapat kursi di Indrapura antara lain adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda RI, Partai Bulan Bintang, Perindo, dan Partai Ummat.
Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
Choirul menyebut, delapan partai itu tidak menutup kemungkinan bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya di kontestasi Pilkada 2024. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Sembari berjalannya waktu, KPU Jatim akan mulai melakukan penghitungan sejumlah parpol peserta pemilu yang tidak memiliki kursi namun berpeluang mengusung calon kepala daerah.
"Iya, yang jelas kami hari-hari ini akan terus membaca, mengkaji, melihat hasil kajian pimpinan di KPU RI sambil melihat perkembangan, kami sambil ngitung ini," katanya. (FL/J-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Dukungan pada program pemerintah diwujudkan tidak hanya melalui pernyataan sikap, tetapi juga aksi nyata di lapangan yang menyentuh langsung masyarakat.
Gubernur Khofifah dukung RSUD Dr Soetomo di konferensi ACGME Amerika Serikat guna tingkatkan kualitas pendidikan tenaga medis Jatim standar internasional.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan strategis Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan Jawa Timur khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved