Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur masih menunggu arahan KPU RI untuk melaksanakan aturan terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 yang baru diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).
"Kami secara hierarki, pembuat regulasi ada di KPU RI. Maka harus menunggu KPU RI bersikap dan menelurkan putusan MK ke dalam turunannya di PKPU," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya.
Choirul Umam mengatakan, apabila merujuk putusan tersebut, semua partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Akan tetapi, mekanisme mengusung calon kepala daerah itu masih menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Choirul mengatakan, di Jatim terdapat 10 partai politik yang mengantungi kursi di DPRD Jatim. Partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Jatim adalah PKB dengan 27 kursi.
Kemudian disusul PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing 21 kursi. Sementara delapan parpol lainnya yang tidak mendapat kursi di Indrapura antara lain adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda RI, Partai Bulan Bintang, Perindo, dan Partai Ummat.
Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
Choirul menyebut, delapan partai itu tidak menutup kemungkinan bisa mendaftarkan calon kepala daerahnya di kontestasi Pilkada 2024. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Sembari berjalannya waktu, KPU Jatim akan mulai melakukan penghitungan sejumlah parpol peserta pemilu yang tidak memiliki kursi namun berpeluang mengusung calon kepala daerah.
"Iya, yang jelas kami hari-hari ini akan terus membaca, mengkaji, melihat hasil kajian pimpinan di KPU RI sambil melihat perkembangan, kami sambil ngitung ini," katanya. (FL/J-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
57 Lokasi Wisata di Jawa Timur tersebut meliputi wilayah Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Jombang, Kediri, Lawu, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Saradan dan Tuban.
Untuk angkatan pertama ini baru disediakan tingkat sekolah menengah dengan kuota siswa SR sebanyak lima rombongan belajar (rombel) yang terdiri dari 125 orang.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Penilaian terhadap potensi atlet tak melulu didasarkan pada raihan gelar, namun juga mempertimbangkan peluang mereka untuk berkembang.
Tujuan utamanya adalah menyegarkan pikiran, melepas stres, sekaligus mendekatkan diri dengan alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved