Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK

Tri Subarkah
06/8/2024 17:34
Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.(MI/Susanto )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan rencana pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hanya dilakukan bagi daerah yang calonnya tidak mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Afif, pelantikan serentak bagi pasangan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota bakal digelar pada awal Februari 2025.

"Itu bagi yang tidak bersengketa (di MK), (yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," kata Afifuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (6/8).

Baca juga : MK Terima Enam Sengketa Hasil Pileg 2024, Penetapan Kursi DPR Molor

Bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Afifuddin membahas mengenai rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) pelantikan kepala daerah.

Perpres tersebut menjadi hal penting bagi KPU sebagai tolak saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Pasalnya, syarat usia minimum itu telah diubah tafsirnya oleh Mahkamah Agung, dari yang sebelumnya sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Sejak terbit putusan MA tersebut, KPU disebut telah meminta kejelasan dari pemerintah ihwal jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Setelah melakukan kajian, Tito menyebut bahwa pelantikan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 7 Februari 2025.

Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024

Sementara, untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.

Bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota akan dilantik oleh gubernur terpilih yang sudah dilantik tiga hari sebelumnya ataupun oleh penjabat gubernur, jika di provinisi tersebut masih ada sengketa hasil di MK.

Tito mengungkap, pihaknya sudah menyampaikan izin prakarsa terkait perpres pelantikan kepala daerah pada Senin (5/8). Draf perpres yang disusun itu, sambungnya, merupakan revisi atas Perpres Nomor 16/2016 yang sudah digunakan pada pilkada sebelumnya.

"Ini merupakan revisinya saja, karena adanya putusan MA dan adanya surat permintaan dari KPU untuk penentuan jadwal, karena penentuan jadwal itu menurut UU dengan perpres," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya