Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan rencana pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hanya dilakukan bagi daerah yang calonnya tidak mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Afif, pelantikan serentak bagi pasangan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota bakal digelar pada awal Februari 2025.
"Itu bagi yang tidak bersengketa (di MK), (yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," kata Afifuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (6/8).
Baca juga : MK Terima Enam Sengketa Hasil Pileg 2024, Penetapan Kursi DPR Molor
Bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Afifuddin membahas mengenai rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) pelantikan kepala daerah.
Perpres tersebut menjadi hal penting bagi KPU sebagai tolak saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Pasalnya, syarat usia minimum itu telah diubah tafsirnya oleh Mahkamah Agung, dari yang sebelumnya sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sejak terbit putusan MA tersebut, KPU disebut telah meminta kejelasan dari pemerintah ihwal jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Setelah melakukan kajian, Tito menyebut bahwa pelantikan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 7 Februari 2025.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Sementara, untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.
Bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota akan dilantik oleh gubernur terpilih yang sudah dilantik tiga hari sebelumnya ataupun oleh penjabat gubernur, jika di provinisi tersebut masih ada sengketa hasil di MK.
Tito mengungkap, pihaknya sudah menyampaikan izin prakarsa terkait perpres pelantikan kepala daerah pada Senin (5/8). Draf perpres yang disusun itu, sambungnya, merupakan revisi atas Perpres Nomor 16/2016 yang sudah digunakan pada pilkada sebelumnya.
"Ini merupakan revisinya saja, karena adanya putusan MA dan adanya surat permintaan dari KPU untuk penentuan jadwal, karena penentuan jadwal itu menurut UU dengan perpres," pungkasnya. (J-2)
Rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Cianjur didasari kebutuhan organisasi.
Hal itu terjadi ketika mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya bersamaan dengan agenda pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024-2029.
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved