Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan rencana pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hanya dilakukan bagi daerah yang calonnya tidak mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Afif, pelantikan serentak bagi pasangan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota bakal digelar pada awal Februari 2025.
"Itu bagi yang tidak bersengketa (di MK), (yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," kata Afifuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (6/8).
Baca juga : MK Terima Enam Sengketa Hasil Pileg 2024, Penetapan Kursi DPR Molor
Bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Afifuddin membahas mengenai rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) pelantikan kepala daerah.
Perpres tersebut menjadi hal penting bagi KPU sebagai tolak saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Pasalnya, syarat usia minimum itu telah diubah tafsirnya oleh Mahkamah Agung, dari yang sebelumnya sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sejak terbit putusan MA tersebut, KPU disebut telah meminta kejelasan dari pemerintah ihwal jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Setelah melakukan kajian, Tito menyebut bahwa pelantikan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 7 Februari 2025.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Sementara, untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.
Bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota akan dilantik oleh gubernur terpilih yang sudah dilantik tiga hari sebelumnya ataupun oleh penjabat gubernur, jika di provinisi tersebut masih ada sengketa hasil di MK.
Tito mengungkap, pihaknya sudah menyampaikan izin prakarsa terkait perpres pelantikan kepala daerah pada Senin (5/8). Draf perpres yang disusun itu, sambungnya, merupakan revisi atas Perpres Nomor 16/2016 yang sudah digunakan pada pilkada sebelumnya.
"Ini merupakan revisinya saja, karena adanya putusan MA dan adanya surat permintaan dari KPU untuk penentuan jadwal, karena penentuan jadwal itu menurut UU dengan perpres," pungkasnya. (J-2)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto melantik lima pejabat utama (PJU) dan lima Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7).
Bupati Om Zein--sapannya-- menegaskan rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran birokrasi serta penegasan kembali tanggung jawab para pejabat.
Bupati Kabupaten Sorong, Johny Kamuru, memimpin pelantikan Direktur Utama PT. Malamoi Olom Wobok (Perseroda) yang beroperasi di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Sorong.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved