Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PDI Perjuangan (PDIP) menuding Istana dibalik Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jokowi dinilai kebakaran janggut usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait batas minum usia calon kepala daerah dan ambang batas pengusungan calon kepala daerah.
"Ya, ini maunya Istana, dia mereaksi putusan MK Nomor 60 Tahun 2024. Kaget kan karena MK mengembalikan syarat, usia pencalonan calon kepala daerah," ujar politikus PDIP Masinton Pasaribu, di Kompleks DPR, Rabu (21/8).
PDIP, kata Masinton, enggan ambil pusing dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam merevisi UU Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). PDIP berpegang teguh dengan putusan MK.
Baca juga : Pemisahan masih Dievaluasi
Untuk itu, PDIP meminta partai politik tak usah takut dengan sikap Istana. Ia mengajak partai yang sejalan dengan PDIP beramai-ramai mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta.
"Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (J-2)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved