Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
LANGKAH DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikritisi banyak pihak. Itu dinilai sebagai bentuk pengenyahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah yang baru diputus Senin (20/8).
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Pukat UGM menegaskan bahwa putusan MK berbicara soal konstitusionalitas. Salah satu putusan MK yang dibaca kemarin, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan tersebut menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Oleh KPU, putusan MA itu sudah diadopsi ke Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Baca juga : PDIP Kecam Baleg DPR karena tidak Hormati MK
"Putusan MK itu bicara soal konstitusionalitas, putusan MA itu hanya bicara hirarkisitas. Jadi lucu jika DPR memilih menaati putusan MA dan mengenyahkan putusan MK," kata Uceng, sapaan akrab Zainal, kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
Uceng juga mengatakan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan satu hari dan hanya ditnggal disahkan lewat rapat paripurna, besok, merusak demokrasi.
"Kelihatan siapa saja yang mau memperbaiki demokrasi dan siapa yang mau merusak demokrasi," pungkasnya.
MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Lewat putusan tersebut, MK turut membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. (J-2)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved