Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikritisi banyak pihak. Itu dinilai sebagai bentuk pengenyahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah yang baru diputus Senin (20/8).
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Pukat UGM menegaskan bahwa putusan MK berbicara soal konstitusionalitas. Salah satu putusan MK yang dibaca kemarin, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan tersebut menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Oleh KPU, putusan MA itu sudah diadopsi ke Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Baca juga : PDIP Kecam Baleg DPR karena tidak Hormati MK
"Putusan MK itu bicara soal konstitusionalitas, putusan MA itu hanya bicara hirarkisitas. Jadi lucu jika DPR memilih menaati putusan MA dan mengenyahkan putusan MK," kata Uceng, sapaan akrab Zainal, kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
Uceng juga mengatakan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan satu hari dan hanya ditnggal disahkan lewat rapat paripurna, besok, merusak demokrasi.
"Kelihatan siapa saja yang mau memperbaiki demokrasi dan siapa yang mau merusak demokrasi," pungkasnya.
MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Lewat putusan tersebut, MK turut membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. (J-2)
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved