Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mengecam Badan Legislasi (Baleg) karena tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. PDIP berjanji akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Baleg merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada termasuk soal batas usia minimal pencalonan tersebut.
"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar politikus PDIP TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut TB, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus taat terhadap keputusan MK. "Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," tegas dia.
Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional
Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10% untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.
Di sisi lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024. Langkah tersebut harus diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) atau H-7 sebelum pendaftaran.
Ketika MK belum membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU masih berpedoman pada tafsir syarat usia minimum cakada dihitung saat pelantikan pasangan calon sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Agung (MA). "Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati pada Selasa (30/8/2024) kemarin. (Bob/Tri/P-3)
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved