Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SETELAH DPR dan pemerintah sepakat merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) kemarin, dan berencana mengesahkannya dalam rapat paripurna Kamis (22/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk tetap menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, terkait dengan pencalonan kepala daerah.
KPU menjadi harapan terakhir bagi tegaknya putusan MK yang dinilai progresif oleh banyak pakar hukum, politik, serta pegiat demokrasi. Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengadopsian dua putusan MK itu lewat revisi peraturan KPU (PKPU) merupakan langkah melawan pengkhianatan demokrasi yang dipertontonkan pembentuk undang-undang.
"DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis, sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Baca juga : Pakar Desak KPU Jangan Tiru DPR Jadi Pembangkang Konstitusi
Baginya, KPU perlu berkaca dari preseden sebelumnya yang segera merevisi PKPU pencalonan presiden-wakil presiden saat tahapan Pilpres 2024 lalu setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan MK itu diketahui menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten” ujar Neni.
Ia menilai, saat ini menjadi momen yang tepat bagi KPU untuk menunjukkan kepada publik bahwa lembaga tersebut dapat menjaga konstitusi dan menyelamatkan demokrasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap KPU diharapkan dapat meningkat.
Diketahui, MK membacakan Putusan Nomor 60 dan 70 pada Selasa (20/8) lalu atau H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU. Lewat Putusan Nomor 60, MK menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Ambang batas itu diselaraskan dengan penghitungan syarat dukungan bagi calon independen.
Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan titik penghitungan usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung pada Mei lalu. Kendati demikian, revisi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah kembali justru menghidupkan kembali beleid yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. (Tri/P-3)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved