Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SETELAH DPR dan pemerintah sepakat merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) kemarin, dan berencana mengesahkannya dalam rapat paripurna Kamis (22/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk tetap menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, terkait dengan pencalonan kepala daerah.
KPU menjadi harapan terakhir bagi tegaknya putusan MK yang dinilai progresif oleh banyak pakar hukum, politik, serta pegiat demokrasi. Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengadopsian dua putusan MK itu lewat revisi peraturan KPU (PKPU) merupakan langkah melawan pengkhianatan demokrasi yang dipertontonkan pembentuk undang-undang.
"DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis, sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Baca juga : Pakar Desak KPU Jangan Tiru DPR Jadi Pembangkang Konstitusi
Baginya, KPU perlu berkaca dari preseden sebelumnya yang segera merevisi PKPU pencalonan presiden-wakil presiden saat tahapan Pilpres 2024 lalu setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan MK itu diketahui menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten” ujar Neni.
Ia menilai, saat ini menjadi momen yang tepat bagi KPU untuk menunjukkan kepada publik bahwa lembaga tersebut dapat menjaga konstitusi dan menyelamatkan demokrasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap KPU diharapkan dapat meningkat.
Diketahui, MK membacakan Putusan Nomor 60 dan 70 pada Selasa (20/8) lalu atau H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU. Lewat Putusan Nomor 60, MK menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Ambang batas itu diselaraskan dengan penghitungan syarat dukungan bagi calon independen.
Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan titik penghitungan usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung pada Mei lalu. Kendati demikian, revisi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah kembali justru menghidupkan kembali beleid yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. (Tri/P-3)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved