Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin jalannya Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," ujar Dasco saat tiba di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (22/8/2024).
Dasco tiba bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Supartman Andi Agtas pada pukul 08.50 WIB. Dasco menggunakan kemeja putih berbalut jas abu-abu gelap dan dasi biru.
Baca juga : Kawal Putusan MK, Mahasiswa Nyalakan 'Peringatan Darurat'
Sedangkan Supartman menggunakan kemeja putih dan jas hitam. Keduanya jalan beriringian saat menaiki eskalator saat menuju ke ruang rapur.
Namun, Dasco enggan berkomentar lebih ihwal agenda rapat paripurna dan akan menyampaikan keterangan pers usai kegiatan digelar.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna setelah melewati pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), tim sinkronisasi, dan tim perumus.
Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi sempat memberikan ruang bagi setiap fraksi menyampaikan pendapatnya. Kemudian, ia memutuskan mengesahkan RUU Pilkada.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Achmad dalam rapat tersebut.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kemudian, Awiek pun menghela nafas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen."Alhamdulillah," kata Awiek
Dalam rapat ini, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju dengan hasil pembahasan RUU PIlkada. Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan tak sepakat aturan itu dibawa rapur terdekat. (Bob/P-3)
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
Baleg DPR RI himpun usulan RUU PPRT: dari upah layak, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan kekerasan. Simak poin penting jaminan bagi PRT di sini.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved