Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR RI yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam pernyataan resmi, yang diterima Media Indonesia, Kamis (22/8).
Hal itu diungkapkan Mu'ti setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui dan mendorong rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan dalam rapat paripurna DPR, hari ini, Kamis (22/8).
Langkah Baleg DPR itu bertentangan dengan putusan MK terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca juga : Kinerja DPR RI kembali ke Rubber Stamp?
“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” ujar Mu’ti.
Mu'ti menegaskan DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
"DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," seru Mu'ti.
Baca juga : Langkah DPR Enyahkan Putusan MK Dinilai Merusak Demokrasi
Karenanya, lanjutnya, DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," tegas Mu'ti
Mu'ti pun meminta DPR dan Pemerintah agar sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkasnya. (Z-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Tindakan sederhana seperti mencuci tangan adalah prosedur wajib sebelum menyentuh atau menggendong si kecil.
Muhammadiyah meminta takmir masjid dan umat Islam di Bali untuk tidak mengadakan kegiatan syiar yang bersifat masif di ruang publik.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengomentari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan pemotongan gaji pejabat khususnya para menteri dan anggota DPR RI.
Kementerian Haji dan Umrah menyambut baik fatwa PP Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air dengan syarat tertentu.
PENETAPAN awal bulan Syawal 1447 H dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Usia 62 tahun merupakan momentum penting bagi IMM untuk memperkuat peran gerakan intelektual mahasiswa yang memberi manfaat nyata bagi bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved