Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Habiburokhman terkena lemparan botol air mineral oleh sejumlah massa aksi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu terjadi saat pimpinan Baleg menemui massa aksi.
"Tadi kena lempar beberapa kali risiko wakil rakyat," ujar Habiburokhman, di halaman Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Politikus Partai Gerindra mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi. Ia mengingat ketika masih duduk di bangku kuliah.
Baca juga : Dasco Siap Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
"Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang nggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," jelasnya.
Selain Habiburokhman, Ketua Baleg Wahidi Wiyanto, Wakil Ketua Achmad Baidowi juga dihujani lempar botol. Hal ini terjadi ketika hendak menemui massa aksi dari atas mobil komando.
Suasana yang tidak kondusif, membuat pimpinan Baleg turun dari mobil komando dan masuk ke dalam kompleks DPR/MPR. (P-5)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved