Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Habiburokhman terkena lemparan botol air mineral oleh sejumlah massa aksi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu terjadi saat pimpinan Baleg menemui massa aksi.
"Tadi kena lempar beberapa kali risiko wakil rakyat," ujar Habiburokhman, di halaman Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Politikus Partai Gerindra mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi. Ia mengingat ketika masih duduk di bangku kuliah.
Baca juga : Dasco Siap Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
"Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang nggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," jelasnya.
Selain Habiburokhman, Ketua Baleg Wahidi Wiyanto, Wakil Ketua Achmad Baidowi juga dihujani lempar botol. Hal ini terjadi ketika hendak menemui massa aksi dari atas mobil komando.
Suasana yang tidak kondusif, membuat pimpinan Baleg turun dari mobil komando dan masuk ke dalam kompleks DPR/MPR. (P-5)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved