Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahakman Konstitusi (MK) disebut memiliki kepentingan dari gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
ELEMEN mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa Jakarta dukung Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan aksi di depan Gedung MK.
ALIANSI mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (15/10).
Di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan masyarakat masih punya sensitivitas yang kuat terhadap praktik-praktik nepotisme.
Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (16/10)
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai MK melanggar UUD 1945 jika mengubah batas usia capres-cawapres melalui putusannya nanti.
Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai cawapres potensial Prabowo
Direktur Eksekutif Kedai Kopi Hendri Satrio mengungkapkan bahayanya dinasti politik.
MK akan menggelar sidang putusan gugatan terkait usia minimum capres dan cawapres pada Senin (16/10).
MK seharusnya dapat menolak permohonan uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika konsisten terhadap pendirian hukum dan pola putusan terdahulu.
MK harus menyadari insititusinya sedang dipermainkan oleh kepentingan politik sesaat dalam uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ada implikasi panjang jika permohonan uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan MK.
Negara membuka dan mendorong secara terbuka untuk mempersoalkan legal policy dengan mengundang Peradi
KOORDINATOR Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan MK agar berhati-hati saat memutus perkara batas usia capres dan cawapres.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai akan merusak sendi hukum Indonesia jika mengabulkan perkara uji materi syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10).
KETUA Umum Relawan Pro-Jokowi (Ketum Projo) Budi Arie memberikan sinyal tidak mengumumkan deklarasi calon wakil presiden (cawapres) pada rapat kerja nasional (rakernas).
Hinca Panjaitan mengungkapkan keputusan MK harus dibacakan pelan-pelan, karena penafsirannya akan beragam, karena sangat berdekatan dengan masa pendaftaran bakal capres-cawapres
MK tidak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres. Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU.
Penggiat Pemilu sekaligus mantan anggota Bawaslu RI, Wahidah Suaib menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikonsistensi dalam mengatur syarat usia capres-cawapres
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved