Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa Pengagum Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Theofilus Ifan Sucipto
16/10/2023 17:18
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa Pengagum Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Suasana ruang sidang MK saat bacakan putusan soal batas usia capres-cawapres.(MI)

GUGATAN soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.

Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca juga: Gerindra Respons Menguatnya Peluang Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia.

Anwar juga memutuskan hal berikutnya. Yakni, memerintahkan pemuatan putusan itu dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sementara itu, ada dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion. Hal itu berasal dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Selanjutnya ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka ialah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.


(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya