Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memaparkan pertimbangan saat menerima sebagian gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Seperti diketahui, gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun diterima sebagian oleh MK. Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: Putuskan Beberapa Kasus Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK: Berlaku yang Terbaru
Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru.
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.
Baca juga: Gerindra Respons Menguatnya Peluang Gibran sebagai Cawapres Prabowo
Majelis hakim MK menilai adanya batasan usia dinilai tidak adil.
"Ternyata norma Pasal 168 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Guntur mengatakan hal itu membuat norma tersebut harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sepanjang tidak memenuhi pemaknaan yang dituangkan dalam putusan a quo.
"Dengan demikian pemaknaan mahkamah tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan sehingga permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar dia.
(Z-9)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved