Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutus beberapa perkara soal gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK menjelaskan dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan.
"Maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru. Artinya putusan a quo serta merta mengesampingkan putusan sebelumnya," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Guntur mengatakan hal itu sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori. Sehingga tafsir konstitusional dalam putusan a quo mengesampingkan putusan yang dibacakan sebelumnya
"Agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ujar dia.
Gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun diterima sebagian oleh MK. Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Sebelum membacakan putusan teranyar, Anwar sempat memutus perkara serupa. Misalnya menolak perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka memohon agar batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Gugatan lainnya dilayangkan Partai Garuda dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. Sebab, mereka ingin mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, lima kepala daerah menggugat hal serupa dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023. Mereka ialah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak. Kemudian Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor serta Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026 Muhammad Albarraa.
Pemohon merasa memiliki potensi dan pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai modal untuk mencalonkan diri menjadi cawapres. Beleid itu dinilai merugikan para pemohon. (Z-9)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved