Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
PTDI juga menggugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Sementara Jokowi bersama Mensesneg Pratikno menjadi pihak turut tergugat.
Jokowi digugat lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai ayah daripada Gibran tapi tidak menghalang-halangi untuk tidak mencalonkan menjadi calon wakil presiden serta tidak melarang KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres.
Baca juga : Busyro Desak Jokowi Perintahkan Gibran Mundur Sebagai Cawapres
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan, membeberkan pihaknya sudah mendapatkan putusan dari PN Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim TPDI dinyatakan tidak diterima.
“Karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” ujar Otto, di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kita ini menganggap sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,” tegasnya.
Baca juga : Presiden Joko Widodo Diminta Hentikan Cawe-Cawe
Otto menyebut tiga gugatan yang ada terhadap Jokowi seluruhnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Gugatan yang pertama di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti, lalu ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi.
Yang terakhir, adalah perkara yang baru saja diputus PN Jakpus yaitu terkait Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Baca juga : Jokowi Bagi Bansos karena Panik? Jusuf Kalla: Lebih dari Itu
“Kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0, tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada bapak Jokowi sama sekali tidak benar,” paparnya.
Intinya, kata Otto, dengan adanya gugatan yang ditolak terhadap Jokowi, masyarakat diharapkan tidak lagi membuat narasi seakan-akan Jokowi dan keluarganya melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Hari ini semua itu telah terbukti dengan benar bahwa tuduhan (terhadap Jokowi) tidak terbukti,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami sejumlah menteri beberapa waktu lalu memberi kesan negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved