Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/6/2024 20:00
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
Tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan (kiri)(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.

PTDI juga menggugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Sementara Jokowi bersama Mensesneg Pratikno menjadi pihak turut tergugat.

Jokowi digugat lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai ayah daripada Gibran tapi tidak menghalang-halangi untuk tidak mencalonkan menjadi calon wakil presiden serta tidak melarang KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga : Busyro Desak Jokowi Perintahkan Gibran Mundur Sebagai Cawapres

Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan, membeberkan pihaknya sudah mendapatkan putusan dari PN Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim TPDI dinyatakan tidak diterima.

“Karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” ujar Otto, di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6).

“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kita ini menganggap sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,” tegasnya.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Diminta Hentikan Cawe-Cawe

Otto menyebut tiga gugatan yang ada terhadap Jokowi seluruhnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Gugatan yang pertama di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti, lalu ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi.

Yang terakhir, adalah perkara yang baru saja diputus PN Jakpus yaitu terkait Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Baca juga : Jokowi Bagi Bansos karena Panik? Jusuf Kalla: Lebih dari Itu

“Kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0, tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada bapak Jokowi sama sekali tidak benar,” paparnya.

Intinya, kata Otto, dengan adanya gugatan yang ditolak terhadap Jokowi, masyarakat diharapkan tidak lagi membuat narasi seakan-akan Jokowi dan keluarganya melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Hari ini semua itu telah terbukti dengan benar bahwa tuduhan (terhadap Jokowi) tidak terbukti,” tandasnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya