Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
PTDI juga menggugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Sementara Jokowi bersama Mensesneg Pratikno menjadi pihak turut tergugat.
Jokowi digugat lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai ayah daripada Gibran tapi tidak menghalang-halangi untuk tidak mencalonkan menjadi calon wakil presiden serta tidak melarang KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres.
Baca juga : Busyro Desak Jokowi Perintahkan Gibran Mundur Sebagai Cawapres
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan, membeberkan pihaknya sudah mendapatkan putusan dari PN Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim TPDI dinyatakan tidak diterima.
“Karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” ujar Otto, di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kita ini menganggap sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,” tegasnya.
Baca juga : Presiden Joko Widodo Diminta Hentikan Cawe-Cawe
Otto menyebut tiga gugatan yang ada terhadap Jokowi seluruhnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Gugatan yang pertama di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti, lalu ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi.
Yang terakhir, adalah perkara yang baru saja diputus PN Jakpus yaitu terkait Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Baca juga : Jokowi Bagi Bansos karena Panik? Jusuf Kalla: Lebih dari Itu
“Kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0, tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada bapak Jokowi sama sekali tidak benar,” paparnya.
Intinya, kata Otto, dengan adanya gugatan yang ditolak terhadap Jokowi, masyarakat diharapkan tidak lagi membuat narasi seakan-akan Jokowi dan keluarganya melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Hari ini semua itu telah terbukti dengan benar bahwa tuduhan (terhadap Jokowi) tidak terbukti,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved