Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan seorang warga negara Indonesia yang berusia minimal paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, bisa dicalonkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur syarat batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Mahkamah juga menegaskan putusan MK itu berlaku pada pemilu 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman, di ruang sidang MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Dengan demikian putusan MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Pemohon dari perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru yang meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan batas usia capres-cawapres tidak diatur tegas dalam UUD 1945, namun melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan pada sosok/figur yang berusia di bawah 40 tahun serta berdasarkan pengalaman pengayuran baik pada masa pemerintahan RIS maupun masa reformasi. UU 48/2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden 35 tahun.
Baca juga: Gerindra Respons Menguatnya Peluang Gibran sebagai Cawapres Prabowo
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan peetimbangan hukum, mengatakan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya pada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, Mahkamah memberikan pemaknaan batas usia tidak hanya secara tunggal, namun mengakomodir syarat lain yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat berkontestasi sebagai capres-cawapres.
“Jika syarat presiden dan wakil presiden tidak diletakkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) sehingga tokoh/figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat atau derajat kematangan karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat,” terang Guntur Hamzah.
Mahkamah juga menegaskan putusan Mahkamah tidak merugikan kandidasi bagi calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun ke atas. Menurut Mahkamah pembatasan usia minimal presiden dan wakil presiden 40 tahun wujud perlakuan tidak proporsional sehingga bermuara pada ketidakadilan yang intolerable. Sebab, pembatasan itu merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi publik figur muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.
Mahkamah menilai bahwa pengalaman yang dimiliki oleh pejabat negara baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam proses pemilihan umum. Jabatan-jabatan hasil pemilu, terang Guntur, didasarkan pada kehendak rakyat karena dipilih secara demokratis.
Guntur menambahkan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki berpengalaman sebagai pejabat negara dipilih melalui pemilu (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota), tidak serta merta dapat menjadi presiden dan wakil presiden. Masih ada dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Syarat konstitusional berikutnya yaitu Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Bagi pejabat appointed official semata dapat diajukan menjadi calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat yang dipilih melalui pemilu.
Dari sembilan hakim konstitusi, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul. Lalu dua hakim konstitusi yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P.Foekh mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Di sisi lain 4 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut keempat hakim konstitusi itu Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon.
Putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres disebut erat kaitannya dengan wacana dicalonkannya Putera Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran disebut sebagai salah satu calon potensial menjadi bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Namun, partai -partai politik yang ingin mengusungnya menunggu putusan MK sebab usia Gibran belum memenuhi yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Gibran saat ini berusia 36 tahun. (Ind/Z-7)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved