Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gibran Bisa Maju, Ini Pertimbangan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Indriyani Astuti
16/10/2023 17:23
Gibran Bisa Maju, Ini Pertimbangan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan uji materi usia capres-cawapres.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan seorang warga negara Indonesia yang berusia minimal paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, bisa dicalonkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur syarat batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Mahkamah juga menegaskan putusan MK itu berlaku pada pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman, di ruang sidang MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Dengan demikian putusan MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Pemohon dari perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah Almas Tsaqibbirru yang meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan batas usia capres-cawapres tidak diatur tegas dalam UUD 1945, namun melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan pada sosok/figur yang berusia di bawah 40 tahun serta berdasarkan pengalaman pengayuran baik pada masa pemerintahan RIS maupun masa reformasi. UU 48/2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden 35 tahun.

Baca juga: Gerindra Respons Menguatnya Peluang Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan peetimbangan hukum, mengatakan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya pada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, Mahkamah memberikan pemaknaan batas usia tidak hanya secara tunggal, namun mengakomodir syarat lain yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat berkontestasi sebagai capres-cawapres.

“Jika syarat presiden dan wakil presiden tidak diletakkan pada syarat usia namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) sehingga tokoh/figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat atau derajat kematangan karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat,” terang Guntur Hamzah.

Mahkamah juga menegaskan putusan Mahkamah tidak merugikan kandidasi bagi calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun ke atas. Menurut Mahkamah pembatasan usia minimal presiden dan wakil presiden 40 tahun wujud perlakuan tidak proporsional sehingga bermuara pada ketidakadilan yang intolerable. Sebab, pembatasan itu merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi publik figur muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Mahkamah menilai bahwa pengalaman yang dimiliki oleh pejabat negara baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam proses pemilihan umum. Jabatan-jabatan hasil pemilu, terang Guntur, didasarkan pada kehendak rakyat karena dipilih secara demokratis.

Guntur menambahkan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki berpengalaman sebagai pejabat negara dipilih melalui pemilu (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota), tidak serta merta dapat menjadi presiden dan wakil presiden. Masih ada dua syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Syarat konstitusional berikutnya yaitu Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Bagi pejabat appointed official semata dapat diajukan menjadi calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat yang dipilih melalui pemilu.

Dari sembilan hakim konstitusi, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul. Lalu dua hakim konstitusi yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P.Foekh mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Di sisi lain 4 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut keempat hakim konstitusi itu Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon.

Putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres disebut erat kaitannya dengan wacana dicalonkannya Putera Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran disebut sebagai salah satu calon potensial menjadi bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Namun, partai -partai politik yang ingin mengusungnya menunggu putusan MK sebab usia Gibran belum memenuhi yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Gibran saat ini berusia 36 tahun. (Ind/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya