Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK dua hakim konstitusi memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan tersebut.
"Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat pandangan berbeda dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mempersilakan Suhartoyo dan Guntur menyampaikan pendapatnya masing-masing. Suhartoyo memulai lebih dulu dengan menyampaikan bahwa filosofi dan esensi dalam norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah benar hanya diperuntukkan untuk subjek hukum yang bersifat privat.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Guna dapat terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," papar dia.
Oleh karena itu, kata Suhartoyo, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, subjek hukum yang dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Pemilu a quo.
Menurut Suhartoyo, permohonan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak ada hubungan hukum antara pemohon dengan subjek hukum. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara hak konstitusional para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan.
Baca juga: Anwar Usman akan Pimpin Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dengan demikian para pemohon tidak dapat mengeklaim adanya kerugian baik aktual maupun potensial. Para pemohon dinilai tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing.
"Seharusnya mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," jelas dia.
Pendapat berbeda berikutnya disampaikan Guntur yang menilai seharusnya permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Sebab, penentuan batas usia capres dan cawapres tidak diatur dalam konstitusi namun berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatangeraaan salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," tutur dia.
Guntur berpendapat MK bisa mengabulkan sebagian dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Menurut Guntur, persoalan batas usia adalah hal adaptif atau fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa. Kemudian mengacu pada prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel.
"Sehingga dengan tidak dikabulkannya permohonan para pemohon, nampak Mahkamah Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok dan core business lembaga peradilan yakni guna menegakkan hukum," ucap dia.
(Z-9)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved