Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK dua hakim konstitusi memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan tersebut.
"Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat pandangan berbeda dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mempersilakan Suhartoyo dan Guntur menyampaikan pendapatnya masing-masing. Suhartoyo memulai lebih dulu dengan menyampaikan bahwa filosofi dan esensi dalam norma Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah benar hanya diperuntukkan untuk subjek hukum yang bersifat privat.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Guna dapat terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," papar dia.
Oleh karena itu, kata Suhartoyo, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, subjek hukum yang dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Pemilu a quo.
Menurut Suhartoyo, permohonan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak ada hubungan hukum antara pemohon dengan subjek hukum. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara hak konstitusional para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan.
Baca juga: Anwar Usman akan Pimpin Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dengan demikian para pemohon tidak dapat mengeklaim adanya kerugian baik aktual maupun potensial. Para pemohon dinilai tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing.
"Seharusnya mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," jelas dia.
Pendapat berbeda berikutnya disampaikan Guntur yang menilai seharusnya permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Sebab, penentuan batas usia capres dan cawapres tidak diatur dalam konstitusi namun berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatangeraaan salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," tutur dia.
Guntur berpendapat MK bisa mengabulkan sebagian dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Menurut Guntur, persoalan batas usia adalah hal adaptif atau fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa. Kemudian mengacu pada prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel.
"Sehingga dengan tidak dikabulkannya permohonan para pemohon, nampak Mahkamah Konstitusi mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok dan core business lembaga peradilan yakni guna menegakkan hukum," ucap dia.
(Z-9)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved