Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Perlakuan adil, proporsional, dan setara juga termasuk pada proses tahapan pendaftaran pemilu yang akan digelar pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.
Surat pemberitahuan wajib dikirimkan parpol ke KPU sebelum melakukan pendaftaran.
Tidak ada larangan bagi partai politik atau calon presiden dan wakil presiden untuk kampanye di universitas dan institusi-institusi pendidikan.
Idham membeberkan Bawaslu perlu mengekstensi akun Bawaslu untuk jajaran di wilayah Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Menurut KPU, pendaftaran partai politik, berikut verifikasi administrasi dan faktual membutuhkan anggaran tambahan untuk kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut proses administrasi dan penelaahan anggaran tambahan berlangsung tanpa ada kendala.
KPU membutuhkan anggaran yang belum cair untuk mendukung tahapan yang sudah berjalan.
Guna memperlancarkan proses verifikasi faktual peserta pemilu, Yulianto menyebut KPU membutuhkan tambahan anggaran untuk kebutuhan tahun 2022 yang hingga saat ini belum dicairkan.
Diketahui, anggaran Pemilu untuk 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 triliun atau kurang Rp5,6 triliun.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
Pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus juga harus disertai ketentuan dan mekanisme, yang wajib dipatuhi peserta pemilu. Termasuk, kesetaraan pemberian kesempatan bagi semua peserta.
Akses Sipol untuk Bawaslu saat ini dalam proses karena keterlambatan data. KPU memastikan akan memberikan akses sebelum pendaftaran parpol.
Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Dedy Ramanta, mengatakan Partai NasDem akan mendaftar ke KPU pada hari pertama masa pendaftaran.
Secara konseptual, kampanye di lingkungan kampus dapat menguji gagasan dan program peserta pemilu. Namun, wacana tersebut dinilai belum bisa dilakukan untuk Pemilu 2024.
Kampanye di lingkungan kampus juga harus berbeda dengan kampanye pemilu pada umumnya. Mengingat, kampus merupakan kawasan akademis.
Menurut KPU, lingkungan universitas merupakan kelompok pemilih dalam pesta demokrasi. Sehingga, mereka berhak tahu identitas maupun visi dan misi dari capres, cawapres, berikut parpol.
Idham membeberkan KPU pusat akan memberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta soal penggunaan Sipol.
Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, maka KPU akan segera menerbitkan surat atau berita acara pendaftaran.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan terdapat 38 partai nasional dan 7 partai lokal yang saat ini tengah mengunggah data kepengurusan partainya masing-masing ke sipol.
Ninis menjelaskan mengenai aturan kampanye di kampus. Menurutnya, sejauh ini belum ada undang-undang yang melarang kampanye digelar di lingkungan kampus
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved