Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Teknis Bawaslu Koordinasi dengan KPU untuk Kebutuhan Wilayah
TIM teknis dan pusat data dan informasi (Pusdatin) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait akun Sistem Informasi Politik (Sipol).
Baca juga: KPU Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Pemilu untuk Tahun Ini
“Nanti tim teknis dan Pusdatin Bawaslu akan koordinasi secara teknis dengan tim teknis dan tim Pusdatin KPU RI. Itu akan koordinasi secara teknis karena kami hanya memberikan akun,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (27/7).
Idham membeberkan Bawaslu perlu mengekstensi akun Bawaslu untuk jajaran di wilayah Provinsi, Kota dan Kabupaten.
“Karena akun yang diberikan ke Bawaslu itu akun sharing atau akun bersama,” paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu resmi diberikan akun Sipol oleh KPU. Penyerahan akun tersebut membuat Bawaslu lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Nantinya setiap hari akan ada komisioner atau staf yang hadir di KPU. Kami telah buat tim tahapan pendaftaran mendatang. Ketua bawaslu sebagai koordinator pengawasan tahapan proses pemilu ini," katanya dalam Rapat Koordinasi terkait kebijakan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU, Senin, (25/7).
Dikatakan Bagja, ke depannya langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga. Hal tersebut, lanjutnya, untuk minimalisir terjadinya kesalahan. Sehingga jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat.
"Kami sudah punya pengalaman mengawasi Sipol pada 2019 lalu. Semoga masalah seperti tidak ada notifikasi ketika parpol selesai unggah data dan masalah lainnya tidak terulang kembali," terangnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved