Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah segera mencairkan anggaran Pemilu 2024 pada tahun ini. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan penelaahan anggaran tambahan tersebut.
Diketahui, anggaran pemilu untuk 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 triliun, atau kurang Rp5,6 triliun.
“Mudah-mudahan (segera dicairkan) karena Agustus mendatang sudah pelaksanaan pendaftaran partai politik (parpol), serta verifikasi administrasi dan faktual,” ungkap Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, Selasa (27/7).
Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Anggaran Pemilu Akan Cair Pada Waktunya
Menurutnya, pendaftaran parpol, verifikasi administrasi dan faktual membutuhkan anggaran tambahan untuk kelancaran pelaksanaan. Ditambah, kebutuhan kegiatan verifikasi faktual, keanggotaan, serta alamat kantor parpol, yang harus difaktualkan oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Dibutuhkan anggaran yang harus diturunkan juga kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota, sesuai tahapan di Oktober ini,” imbuhnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Umumkan Sikap di Pilpres 2024 dalam Rapimnas Gerindra
Untuk proses tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan, pihaknya masih menggunakan anggaran di 2022 yang tersedia. Alhasil, pihaknya harus melakukan realokasi dan memprioritaskan anggaran untuk tahapan Pemilu 2024.
Sementara, kebutuhan anggaran yang belum prioritas, akan digeser terlebih dahulu, sembari menunggu keputusan Kemenkeu terkait usulan tambahan anggaran KPU.(OL-11)
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Mahendra menyebut pihaknya tidak membuka akses KUAPPAS 2020 lantaran hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menegaskan akam menghapus anggaran-anggaran tidak penting dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020.
Chaidir menampik jika pengunduran diri Edy karena ditekan oleh pihak tertentu. Pasalnya Dinas Pariwisata sempat membuat kehebohan terkait anggaran Rp5 miliar untuk membayar influencer.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved