Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkeu Tegaskan Anggaran Pemilu Akan Cair Pada Waktunya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/7/2022 18:13
Kemenkeu Tegaskan Anggaran Pemilu Akan Cair Pada Waktunya
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata(Dok.MI)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah selesai melakukan penelaahan anggaran tambahan Pemilu 2024. Diketahui, anggaran Pemilu untuk 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 triliun, atau kurang Rp5,6 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut proses administrasi dan penelaahan anggaran tambahan berlangsung tanpa ada kendala.

Isa mengemukakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Kemenkeu telah dilengkapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Pencairan (anggaran tambahan KPU) sesuai tahapan Pemilu tahun 2022 akan dilakukan pada waktunya,” tutur Isa, Selasa (27/7).

Artinya, pencairan anggaran bisa cair sebelum tahapan pemilu yang lainnya berjalan, semisal untuk seleksi petugas verifikasi faktual pada Oktober mendatang dan kebutuhan badan Ad Hoc di November 2022.

“Ya (bisa cair sebelum tahapan pemilu di masa mendatang),” singkat Isa.

Baca juga: KPU Bakal Rekrut Petugas Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemerintah segera mencairkan anggaran Pemilu 2024 di tahun 2022. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan penelaahan anggaran tambahan tersebut.

Diketahui, anggaran Pemilu untuk 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 triliun, atau kurang Rp5,6 triliun.

“Mudah-mudahan (segera dicairkan) karena Agustus mendatang sudah pelaksanaan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi dan faktual,” ungkap Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/7).

Pasalnya, pelaksanaan pendaftaran parpol, verifikasi administrasi dan faktual tentu membutuhkan anggaran tambahan untuk kelancaran penyelenggaraannya.

Belum lagi, untuk kebutuhan kegiatan verifikasi faktual, keanggotaan, dan kepengurusan, serta alamat kantor parpol yang harus difaktualkan oleh jajaran KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten.

“Tentu ini dibutuhkan anggaran yang harus diturunkan juga kepada jajaran KPU Provinsi, Kab/Kota, sesuai tahapan di bulan Oktober ini,” terang Yulianto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya