Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merekrut petugas untuk memverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan peserta Pemilu 2024 di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota.
Rencananya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan peserta pemilu 2024 akan digelar pada 15 Oktober sampai 4 November mendatang. Proses verifikasi faktual ini dilakukan usai tahapan pendaftaran dan administrasi parpol.
“KPU wilayah dikonsolidasikan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan dan temui satu-persatu peserta pemilu,” tutur Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (27/7).
Guna melancarkan proses verifikasi faktual peserta pemilu, Yulianto menyebut KPU membutuhkan tambahan anggaran untuk kebutuhan tahun 2022 yang hingga saat ini belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Perekrutan ini butuh biaya. Nanti kita akan rekrut, karena pasti kurang SDM-nya. Karena bagian KPU hanya Komisioner, structural dan secretariat,” tuturnya.
Baca juga: KPU Harap Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Tahun 2022
KPU nantinya akan merekrut sejumlah petugas verifikasi faktual yang akan membantu untuk mendatangi anggota pemilu.
“Setiap kecamatan ada satu petugas. Contohnya Kabupaten Sidoarjo misalnya ada 12 kecamatan, berarti kita merekrut 12 orang,” ujar Yulianto.
Para petugas tersebut juga akan dilengkapi surat keterangan (SK) untuk mendatangi anggota pemilu.
Selebihnya, kata Yulianto, pengerjaan pokok dan melengkapi data peserta pemilu tetap berada dalam pundak komisioner dan kesetariatan KPU.
Nanti, kita kan rekrut sejumlah petugas verifikasi faktual yg hanya untuk bantu, setiap kecamatan satu petugas.
“Sesudah itu akan direkapitulasi hasil verifikasi, mana yang lolos dan tidak. Nanti alurnya jelas,” pungkasnya. (OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved