Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLUDEM menilai wacana kampanye di kampus sejatinya bisa dilaksanakan. Namun, hal itu belum bisa dijalankan partai politik dan kader, lantaran terbentur dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Bahwasanya, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Baca juga: Rektor ITS: Kampanye di Kampus Boleh Saja, Asalkan Bersifat Akademis
"Secara konseptual, bisa saja kampanye dilaksanakan di kampus. Itu bisa menguji ide, gagasan, program kampanye pemilu di wilayah kampus peserta pemilu, dengan lebih jernih dan rasional," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Minggu (24/7).
"Namun problemnya, di UU Pemilu sekarang itu masih belum memungkinkan," imbuhnya.
Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa belum memungkinkannya kampanye di dalam lingkungan kampus, juga sebetulnya akibat batalnya revisi UU Pemilu. "Banyak gagasan, ide yang sukar dilaksanakan, karena terbentur ketentuan UU," tukas Fadli.
Dirinya menekankan bahwa ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye pemilu di kampus bisa dilakukan. Tapi dengan catatan, tidak terbentur dengan ketentuan UU Pemilu.
"Idenya bisa. Namun dilaksanakan saat ini tidak bisa. Artinya, saat Pemilu 2024, tidak bisa dilakukan," katanya.(OL-11)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved