Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menerangkan bahwa tidak ada larangan bagi partai politik atau calon presiden dan wakil presiden untuk kampanye di universitas dan institusi-institusi pendidikan.
Hal itu, lanjut August, tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca juga: Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Rugikan Negara Rp2,5 Triliun
"Jadi sebenarnya begini, memang ketentuannya ada di undang-undang Nomor 7 pasal 280 ayat 1 huruf H prinsipnya ada larangan. Yang dilarang adalah kampanye menggunakan fasilitas, seperti fasilitas pemerintah, fasilitas rumah ibadah, dan tempat pendidikan," ujar August saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/7).
Ia juga menambahkan setiap fasilitas, baik fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan bisa digunakan untuk kampanye. Dengan syarat, atas undangan dari pihak yang bertanggung jawab dan tanpa adanya atribut kampanye pemilu.
"Tapi publik harus tahu dalam pasal 280 ayat 1 huruf H itu juga ada klausul penjelasan bukan berarti larangan begitu saja. Tetapi dijelaskan fasilitas yg digunakan dapat dilakukan sepanjang tanpa melibatkan atribut atau adanya permintaan dari penanggung jawab fasilitas tempat tersebut," paparnya.
"Misalnya mahasiswa ataupun peserta didik ingin mengetahui partai politik atau pasangan calon. Jadi itu dapat dilakukan sepanjang penanggung jawab yang mengundang," tambahnya.
August menuturkan pihaknya akan mengutamakan keadilan untuk semua, baik peserta maupun pemilih pemilu.
"Idealnya memperlakukan semua pihak sama, misalnya semua partai politik diundang oleh kampus atau institusi pendidikan," tandasnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved