Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menerangkan bahwa tidak ada larangan bagi partai politik atau calon presiden dan wakil presiden untuk kampanye di universitas dan institusi-institusi pendidikan.
Hal itu, lanjut August, tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca juga: Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Rugikan Negara Rp2,5 Triliun
"Jadi sebenarnya begini, memang ketentuannya ada di undang-undang Nomor 7 pasal 280 ayat 1 huruf H prinsipnya ada larangan. Yang dilarang adalah kampanye menggunakan fasilitas, seperti fasilitas pemerintah, fasilitas rumah ibadah, dan tempat pendidikan," ujar August saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/7).
Ia juga menambahkan setiap fasilitas, baik fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan bisa digunakan untuk kampanye. Dengan syarat, atas undangan dari pihak yang bertanggung jawab dan tanpa adanya atribut kampanye pemilu.
"Tapi publik harus tahu dalam pasal 280 ayat 1 huruf H itu juga ada klausul penjelasan bukan berarti larangan begitu saja. Tetapi dijelaskan fasilitas yg digunakan dapat dilakukan sepanjang tanpa melibatkan atribut atau adanya permintaan dari penanggung jawab fasilitas tempat tersebut," paparnya.
"Misalnya mahasiswa ataupun peserta didik ingin mengetahui partai politik atau pasangan calon. Jadi itu dapat dilakukan sepanjang penanggung jawab yang mengundang," tambahnya.
August menuturkan pihaknya akan mengutamakan keadilan untuk semua, baik peserta maupun pemilih pemilu.
"Idealnya memperlakukan semua pihak sama, misalnya semua partai politik diundang oleh kampus atau institusi pendidikan," tandasnya. (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved