Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
"Berkas tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung selanjutnya tunggu disidang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (26/7).
Berkas tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut adalah atas nama Titik Nurhayati. Ia diduga korupsi anggaran untuk debat publik pilkada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Depok tahun 2015 sebesar Rp800 juta dari total Rp2 miliar.
"Titik menggelapkan anggaran debat publik di pilkada Kota Depok Rp800 juta dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, " ungkapnya.
Mochtar yang didampingi Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Kota Depok Adhiwisata Tappangan, menjelaskan pejabat KPU Kota Depok yang ditetapkan tersangka korupsi dua orang. " Tersangka dua orang, penetapan Titik sebagai tersangka sudah lama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi debat di Pilkada Kota Depok itu, tim penyidik Kejari Kota Depok telah menetapkan seorang tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Fajri sendiri telah divonis Pengadilan Tipikor 1 tahun 6 bulan penjara. Fajri dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tiindak pidana korupsi.
Mochtar menuturkan, sebelumnya mantan Ketua KPU Depok yang kini menjabat Komisioner KPU Jawa Barat sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut dan pengembangan oleh pihaknya.
"Pasal yang dipersangkakan untuk Titik Nurhayati Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tiindak pidana korupsi," pungkas Mochtar (OL-13)
Baca Juga: HMI Sumedang Ingatkan Elit Politik Jangan Monopoli Praktik Demokrasi
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved