Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tidak mempersoalkan wacana kampanye pemilu di lingkungan kampus. Namun, kegiatan itu diharapkan tidak memicu konflik antara partai politik (parpol) maupun kampus.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus disertai dengan sejumlah ketentuan dan mekanisme, yang wajib dipatuhi peserta pemilu. Termasuk, kesetaraan pemberian ruang dan kesempatan bagi semua peserta dalam pesta demokrasi.
"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," jelas Guspardi, Senin (25/7).
Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus
Lebih lanjut, dia berpendapat wacana berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi. Sekaligus, menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika.
Tidak kalah penting, bisa menjadi sarana untuk menguji kemampuan peserta pemilu di arena intelektual. Baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif. Pihaknya pun berharap kampanye di kampus dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas.
Baca juga: Perludem: Kampanye di Kampus Dimungkinkan dalam Bentuk Dialog
Guspardi turut mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi. Termasuk, dari pihak kampus maupun pemerintah.
“Harus diwaspadai. Jangan sampai nantinya pemerintah melakukan intervensi. Rektor itu kan diangkat oleh menteri. Sementara, menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden bisa melakukan intervensi,” pungkasnya
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Asalkan, memenuhi sejumlah ketentuan.(OL-11)
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved