Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Soal Kampanye di Kampus, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/7/2022 13:01
Soal Kampanye di Kampus, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Ilustrasi warga membaca berita wacana kampanye politik di kampus.(MI/M. Irfan)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tidak mempersoalkan wacana kampanye pemilu di lingkungan kampus. Namun, kegiatan itu diharapkan tidak memicu konflik antara partai politik (parpol) maupun kampus.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus disertai dengan sejumlah ketentuan dan mekanisme, yang wajib dipatuhi peserta pemilu. Termasuk, kesetaraan pemberian ruang dan kesempatan bagi semua peserta dalam pesta demokrasi.

"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," jelas Guspardi, Senin (25/7).

Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus

Lebih lanjut, dia berpendapat wacana berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi. Sekaligus, menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika.

Tidak kalah penting, bisa menjadi sarana untuk menguji kemampuan peserta pemilu di arena intelektual. Baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif. Pihaknya pun berharap kampanye di kampus dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas.

Baca juga: Perludem: Kampanye di Kampus Dimungkinkan dalam Bentuk Dialog

Guspardi turut mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi. Termasuk, dari pihak kampus maupun pemerintah.

“Harus diwaspadai. Jangan sampai nantinya pemerintah melakukan intervensi. Rektor itu kan diangkat oleh menteri. Sementara, menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden bisa melakukan intervensi,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Asalkan, memenuhi sejumlah ketentuan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya