Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan kampanye di kampus dapat dilakukan sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin setiap peserta pemilu diperlakukan setara. Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, hal itu dapat mendorong dialog antara peserta pemilu 2024 dengan mahasiswa.
"Pemilu 2024 nanti mayoritas pemilih adalah pemilih muda. Mahasiswa termasuk di dalamnya. Selama ini pemilih muda hanya sebagai penonton saat pemilu, dengan adanya kampanye yang dialogis mahasiswa bisa menggali lebih dalam soal visi, misi, dan program peserta pemilu," ujar Ninis ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (22/7).
Ninis menjelaskan mengenai aturan kampanye di kampus. Menurutnya, sejauh ini belum ada undang-undang yang melarang kampanye digelar di lingkungan kampus. Walaupun pendidikan tinggi dianggap sebagai tempat yang netral.
Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu berbunyi 'Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.'
Bentuk kampanye di lingkungan kampus, sambung Ninis, sebaiknya berbentuk dialog. Tidak sekadar kampanye yang menunjukkan citra diri peserta pemilu sehingga mahasiswa/sivitas akademika bisa menggali soal visi, misi, dan program.
Baca juga: Kampanye di Kampus Bagus untuk Menguji Kontestan Pemilu
KPU, ujar dia, dapat mengatur jadwal kampanye tersebut. Tim kampanye peserta pemilu biasanya akan berkoordinasi dengan KPU terkait jadwal dan tempat kampanye. Lalu, pada pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan pengawasan.
"KPU harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu untuk berkesempatan kampanye di lingkungan kampus," tukasNinis.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, beberapa waktu lalu, sempat menyampaikan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Selain itu, Hasyim mengatakan seluruh calon harus diberikan kesempatan yang sama.
"Misalnya ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus," ujar Hasyim.(OL-5)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved