Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Perludem: Kampanye di Kampus Dimungkinkan dalam Bentuk Dialog

Indriyani Astuti
22/7/2022 15:02
Perludem: Kampanye di Kampus Dimungkinkan dalam Bentuk Dialog
ilustrasi kampanye(medcom.id/M Rizal)

DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan kampanye di kampus dapat dilakukan sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin setiap peserta pemilu diperlakukan setara. Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, hal itu dapat mendorong dialog antara peserta pemilu 2024 dengan mahasiswa.

"Pemilu 2024 nanti mayoritas pemilih adalah pemilih muda. Mahasiswa termasuk di dalamnya. Selama ini pemilih muda hanya sebagai penonton saat pemilu, dengan adanya kampanye yang dialogis mahasiswa bisa menggali lebih dalam soal visi, misi, dan program peserta pemilu," ujar Ninis ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (22/7).

Ninis menjelaskan mengenai aturan kampanye di kampus. Menurutnya, sejauh ini belum ada undang-undang yang melarang kampanye digelar di lingkungan kampus. Walaupun pendidikan tinggi dianggap sebagai tempat yang netral.

Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu berbunyi 'Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.'

Bentuk kampanye di lingkungan kampus, sambung Ninis, sebaiknya berbentuk dialog. Tidak sekadar kampanye yang menunjukkan citra diri peserta pemilu sehingga mahasiswa/sivitas akademika bisa menggali soal visi, misi, dan program.

Baca juga: Kampanye di Kampus Bagus untuk Menguji Kontestan Pemilu

KPU, ujar dia, dapat mengatur jadwal kampanye tersebut. Tim kampanye peserta pemilu biasanya akan berkoordinasi dengan KPU terkait jadwal dan tempat kampanye. Lalu, pada pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan pengawasan.

"KPU harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu untuk berkesempatan kampanye di lingkungan kampus," tukasNinis.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, beberapa waktu lalu, sempat menyampaikan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Selain itu, Hasyim mengatakan seluruh calon harus diberikan kesempatan yang sama.

"Misalnya ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus," ujar Hasyim.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya