Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan kampanye di kampus dapat dilakukan sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin setiap peserta pemilu diperlakukan setara. Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, hal itu dapat mendorong dialog antara peserta pemilu 2024 dengan mahasiswa.
"Pemilu 2024 nanti mayoritas pemilih adalah pemilih muda. Mahasiswa termasuk di dalamnya. Selama ini pemilih muda hanya sebagai penonton saat pemilu, dengan adanya kampanye yang dialogis mahasiswa bisa menggali lebih dalam soal visi, misi, dan program peserta pemilu," ujar Ninis ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (22/7).
Ninis menjelaskan mengenai aturan kampanye di kampus. Menurutnya, sejauh ini belum ada undang-undang yang melarang kampanye digelar di lingkungan kampus. Walaupun pendidikan tinggi dianggap sebagai tempat yang netral.
Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu berbunyi 'Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.'
Bentuk kampanye di lingkungan kampus, sambung Ninis, sebaiknya berbentuk dialog. Tidak sekadar kampanye yang menunjukkan citra diri peserta pemilu sehingga mahasiswa/sivitas akademika bisa menggali soal visi, misi, dan program.
Baca juga: Kampanye di Kampus Bagus untuk Menguji Kontestan Pemilu
KPU, ujar dia, dapat mengatur jadwal kampanye tersebut. Tim kampanye peserta pemilu biasanya akan berkoordinasi dengan KPU terkait jadwal dan tempat kampanye. Lalu, pada pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan pengawasan.
"KPU harus memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu untuk berkesempatan kampanye di lingkungan kampus," tukasNinis.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, beberapa waktu lalu, sempat menyampaikan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Selain itu, Hasyim mengatakan seluruh calon harus diberikan kesempatan yang sama.
"Misalnya ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus," ujar Hasyim.(OL-5)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved