Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Berencana Mendaftar ke KPU di Hari Pertama

Putra Ananda
25/7/2022 12:07
NasDem Berencana Mendaftar ke KPU di Hari Pertama
Gedung KPU.(MI/Pius Erlangga )

TAHAPAN Pemilu 2024 akan memasuki jadwal pendaftaran partai politik pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Seluruh partai politik pun melakukan persiapan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Partai NasDem. 

Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Dedy Ramanta, mengatakan Partai NasDem akan mendaftar ke KPU pada hari pertama masa pendaftaran. 

Baca juga: Komisi V DPR Sampaikan Program APBN Masuk Wilayah Kutai Barat

"Kita upayakan NasDem akan mendaftar pada tanggal 1 Agustus. Kita akan mendaftar di hari pertama masa pendaftaran, jika tidak ada kendala ya," ungkap Dedy Ramanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).

Pada saat pendaftaran nanti, ujar Dedy, Partai NasDem menargetkan akan mendaftarkan 100 persen untuk semua tingkatan kepengurusan, baik di level provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. 

"Kita kan sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual di dua kali pemilu. Alhamdulillah, di dua pemilu kita 100 persen semuanya. Nah, untuk 2024 juga kita targetkan 100 persen, meskipun ada beberapa daerah yang terjadi pemekaran," bebernya.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) diantaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu. 

Untuk saat ini, dibeberkan Dedy, Partai NasDem sudah mengupload data-data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Misalnya, dari segi keanggotaan sudah lebih 90 persen data anggota yang dimasukkan dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Kemudian data pengurus sudah mencapai 85 persen dan data kantor sudah mencapai 75 persen, sisanya masih proses upload ke Sipol," katanya. 

Soal siapa saja yang akan hadir mendaftar ke KPU, Dedy menjelaskan jika di dalam PKPU, partai politik itu didaftarkan oleh pimpinan partai politik yakni ketua umum dan sekjen atau orang yang diberikan kuasa untuk melakukan pendaftaran ditambah petugas penghubung atau LO dari partai masing-masing. "Siapa yang mendaftarkan kita lihat nanti ya," tandas Dedy. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya