Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa partai politik (parpol) sudah mengirim surat pemberitahuan sebelum tahapan pendaftaran parpol, 1-14 Agustus mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa partai sudah memberikan pemberitahuan untuk daftar hari pertama," ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (27/7).
Baca juga: Rahmat Effendi Diyakini Beli Mobil Pakai Uang Hasil Suap
"Tapi nanti menjelang pendaftaran akan kami informasikan. Karena hal tersebut harus konfirmasi bila ada perubahan," tambahnya.
Adapun surat pemberitahuan wajib dikirimkan parpol ke KPU sebelum melakukan pendaftaran.
"Satu hari sebelum (daftar) kami minta agar partai politik menyampaikan surat pemberitahuan, hari apa, jam berapa partai politik akan melakukan pendaftaran ke KPU dalam rentang waktu tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus," ujarnya.
Pasalnya, kata Idham, pihaknya butuh waktu untuk merekap terlebih dahulu parpol yang akan mendaftar jadi peserta Pemilu 2024.
Idham menerangkan ada beberapa yang sudah menyampaikan untuk pendaftaran di hari pertama dan pagi hari.
Namun, Idham belum bisa menjelaskan parpol mana saja yang sudah mengirimkan surat pendaftaran.
"Kami belum bisa menyampaikan itu karena mereka belum mendaftar atau mereka belum mensubmit," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan sebelum datang ke Gedung KPU RI untuk mendaftar pada 1-14 Agustus, parpol diharuskan mengirim surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Nanti kami minta parpol untuk menyampaikan surat pemberitahuan," ujarnya.
"Kenapa harus diserahkan? Agar kami bisa berkomunikasi kepada rekan-rekan Bawaslu karena Bawaslu intensitas kerjanya luar biasa, sehingga kami akan sampaikan," tambah Idham. (OL-6)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved