Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelum tahapan pendaftaran partai politik (parpol).
Diketahui, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
“Ya saat ini masih proses karena kelengkapan data Bawaslu terlambat jadi masih proses,” tutur Komisioner KPU Idham Holik kepada mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (25/7).
Idham memastikan akan memberikan akses Sipol sebelum pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. “Tapi sebelum pendaftaran di mulai kami akan berikan (akses Sipol ke Bawaslu),” tegasnya.
Baca juga: NasDem Berencana Mendaftar ke KPU di Hari Pertama
Adapun Idham menerangkan akan terus memantau parpol yang belum mengunggah data ke Sipol. Pasalnya, pengunggahan data kepengurusan partai ke sipol merupakan salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan KPU.
“Help desk pendaftaran parpol oleh KPU itu melakukan daily monitoring, atau pemantauan harian, dan petugas help desk ini juga terus berkomunikasi intens dengan mereka,” ujar Idham.
Intinya, jika parpol menemui kesulitan dalam mengakses Sipol, Idham menyebut operator Sipol parpol akan siap 24 jam untuk membantu.
Idham menuturkan parpol harus mengetahui adanya tiga teknik dalam mengupload data, yakni upload satuan, upload per-item dan upload perwilayah.
“Biasanya parpol sedang mengisi template yang diberikan, sehingga nanti template yang sudah diisi mereka langsung upload data ke Sipol,” pungkasnya. (P-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved