Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Tegaskan Akses Sipol Diberikan Sebelum Tahapan Pendaftaran Parpol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/7/2022 12:50
KPU Tegaskan Akses Sipol Diberikan Sebelum Tahapan Pendaftaran Parpol
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)(MI/M Soleh )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelum tahapan pendaftaran partai politik (parpol).

Diketahui, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

“Ya saat ini masih proses karena kelengkapan data Bawaslu terlambat jadi masih proses,” tutur Komisioner KPU Idham Holik kepada mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (25/7).

Idham memastikan akan memberikan akses Sipol sebelum pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. “Tapi sebelum pendaftaran di mulai kami akan berikan (akses Sipol ke Bawaslu),” tegasnya.

Baca juga: NasDem Berencana Mendaftar ke KPU di Hari Pertama

Adapun Idham menerangkan akan terus memantau parpol yang belum mengunggah data ke Sipol. Pasalnya, pengunggahan data kepengurusan partai ke sipol merupakan salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan KPU.

Help desk pendaftaran parpol oleh KPU itu melakukan daily monitoring, atau pemantauan harian, dan petugas help desk ini juga terus berkomunikasi intens dengan mereka,” ujar Idham.

Intinya, jika parpol menemui kesulitan dalam mengakses Sipol, Idham menyebut operator Sipol parpol akan siap 24 jam untuk membantu.

Idham menuturkan parpol harus mengetahui adanya tiga teknik dalam mengupload data, yakni upload satuan, upload per-item dan upload perwilayah.

“Biasanya parpol sedang mengisi template yang diberikan, sehingga nanti template yang sudah diisi mereka langsung upload data ke Sipol,” pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya