Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator lapangan aksi demonstrasi tersebut, kata Audi Hafiz Basri, ada lima pernyataan sikap kelompoknya terkait kasus dugaan korupsi itu.
Secara nasional, terdapat 21.939 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, paling banyak disumbang oleh legislator.
Abdul Rozaq Muslim adalah terdakwa perkara korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap sisi gelap kuota rokok dan minuman keras yang diduga terjadi selama tiga tahun, 2016 sampai 2018.
ICW yakin ada penyelenggara negara yang bisa diusut KPK dalam kasus ini. Pasalnya, kata Kurnia, pengurusan fatwa MA tidak bisa dilakukan oleh orang biasa.
Warga Keluruhan Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara ini juga menyebut bansos berupa paket sembako sangat bermanfaat bagi warga terdampak covid-19.
"Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah."
Matheus Joko Santoso (MJS) saat masih menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kemensos sangat tunduk kepada pengusaha.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Menurutnya, Joko selalu berusaha untuk membeli keadilan dengan sumber daya ekonomi yang dimilikinya
Samin Tan yang menyandang status tersangka sejak 1 Februari 2019 lalu saat ini telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Samin Tan akan menjalani pemeriksaan intensif.
Lebih lanjut, Kurnia juga menuntut KPK agr masuk lebih jauh guna penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang denda Rp 200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima perkara yang penangananya telah dan berpotensi mangkrak.
Sejarah yang dicetak yakni upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk mempertahankan kasus ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menjelaskan KPK selalu berpegang teguh pada integritas dan komitmen pemberantasan korupsi.
Penghentian kasus itu dinilai sebagai bukti KPK dilemahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jaksa menuntut Joko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas tindakannya.
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA),"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved