Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
NASIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di ujung tanduk. Hal itu terungkap lewat 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi PNS.
"Itu seperti mencabut selang pernapasan terakhir yang bisa menambah atau memperpanjang napas sekaratnya KPK. Kalau ini 75 pegawai KPK dihilangkan artinya bisa katakan terhadap KPK berakhir," ujar peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar pada webinar bertajuk Menilik Pemberantasan Korupsi Pasca Tes Wawasan Kebangsaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait KPK, Jumat (7/5).
Menurut dia, ketidaklolosan 75 pegawai itu merupakan manta rantai dari upaya pelemahan KPK sejak revisi UU KPK pada pertengahan 2019. Setiap kejadian yang dialami KPK akan bermuara pada hilangnya marwah pemberantasan korupsi.
Salah satu temuan lainnya, kata dia, lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU KPK sah. MK pun sudah kehilangan moralitas yang seharusnya menganulir hasil revisi UU KPK.
"MK jadi bagian ketika membaca surat kematiannya KPK. Putusan MK kemarin satu kejahatan yang menyebabkan dua kematian," pungkasnya.
Pada kesempatan sama, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan 75 pegawai yang tidak lolos ujian PNS karena tuduhan taliban dan lainnya harus diperjuangkan. Mereka semua masih pantas menjadi bagian lembaga pemberangus rasuah.
"Tentang isu taliban yang itu hoaks politik, menurut berita-berita yang bisa kita baca dari media. Dari 75 yang dinyatakan tidak lolos itu ada 8, ada 8 pegawai KPK yang itu beragama nasrani dan budha," ujarnya.
Menurut dia, fakta tersebut menunjukan bahwa lingkungan kerja KPK menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman. Dengan demikian tidak patut tudingan adanya kelompok intoleran seperti taliban.
"Fakta ini menunjukan bahwa isu radikalisme, taliban, sama sekali tidak pernah ada. Justru isu itu membuktikan adanya radikalisme politik, radikalisme yang dilakukan imperium buzzer yang selalu mengotori perjalanan nilai-nilai keutamaan bangsa itu," paparnya.
Ia mengatakan 75 pegawai yang dieliminasi akibat tudingan taliban dan persoalan yang muncul dari ujian kebangsaan harus ditolong. Mereka masih sangat laik bekerja di KPK dengan status PNS.
"Jangan sampai 75 pegawai KPK itu dipaksa mundur dengan dalih apapun juga. Karena tes wawasan kebangsaan itu tidak memiliki legitimasi moral, akademis, dan metodelogi," pungkasnya. (OL-15)
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved