Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan mendukung Gerakan Cinta Zakat. Karena itu, KPK tidak akan membatasi kewajiban keagamaan aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Jenderal Pol. Firli Bahuri saat beraudiensi dengan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Hadir Pimpinan BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor dan Kol. (Purn) Nur Chamdani; Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron; Inspektur KPK, Subroto; dan Direktur PP LHKPN yang juga Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KPK, Isnaini.
Baca Juga: BAZNAS Alokasikan Rp9,5 M untuk Pendistribusian Zakat Fitrah
Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat ASN. Ini disampaikan Firli merespon Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, yang menyampaikan aspirasi terkait Surat Edaran KPK tentang Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Pembayaran Gaji Tidak Utuh.
Menurut Ketua KPK, ada pengecualian untuk kewajiban keagamaan. "Yang berkaitan dengan Surat Edaran KPK itu, nanti bisa lakukan kajian kembali bagaimana efektivitasnya dan perlu lebih khusus disebutkan kecuali karena kewajiban agamanya atau pribadinya, tidak perlu dilaporkan. Itu perlu kita kaji lagi," ucap Firli.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK menyatakan mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Jasa melalui BAZNAS pada PNS, Aparat TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
“Untuk mendukung percepatan pengesahan Perpres tersebut nanti kami akan sampaikan dalam pertemuan," kata Ketua KPK.
Firli menjelaskan, zakat memiliki nilai yang sangat luar biasa. “Nilai itu sudah memikirkan hak orang dan hak kita, itu berarti masuk kepada nilai-nilai anti budaya korupsi. Itu nilai yang sangat berarti bagi saya," ucap dia.
Firli juga mengapresiasi program-program BAZNAS. "Saya yakin usaha yang dilakukan BAZNAS ini adalah penopang usaha ekonomi rakyat kecil. Dengan adanya Perpres, maka akan semakin banyak masyarakat miskin yang akan tertolong, karena begitu banyak program perekonomian dan program-proglam lain yang BAZNAS lakukan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Ketua KPK.
Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengucapkan, terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK. “Perpres tentang kewajiban zakat bagi ASN, TNI dan Polri itu, tentu akan meningkatkan kegotongroyongan kita menjadi bagian esensi kehidupan masyarakat Indonesia,” tutur dia.
Prof. Noor mengatakan, dengan zakat ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, perolehan zakat akan meningkat pesat. "Ini bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin, juga memberdayakan dan menyejahterakan umat," ujar dia.
Prof Noor menjelaskan tentang pentingnya pembangunan ekosistem zakat. Hal ini agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ilahiyan (ketuhanan). Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta di hadapan Tuhannya.
“Ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan KPK agar lebih implementatif dalam rangka transparansi, supaya BAZNAS juga dapat dipercaya masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih, karena UPZ KPK selama ini sudah berjalan dengan baik,” kata Prof. Noor. (RO/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved