Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pasalnya politisi Partai Golkar ini menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara di tingkat penyidikan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Ia mengatakan Azis sedianya diminta keterangan soal perkara yang menjerat penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju. Keterangan Azis sangat diperlukan untuk mengurai kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara di tingkat penyidikan.
Baca juga: Pemerintah Perlu Antisipasi Kerumunan di Pasar, Mal Jelang Lebaran
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersngkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
Pada kasus ini, Azis diduga menjadi saksi kunci karena mengenalkan Robin ke Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya.
Pertemuan itu diyakini agar Robin bisa menghentikan penyidikan perkara Syahrial yang tengah diusut KPK. KPK juga sudah mencegah Azis agar tidak pergi ke luar negeri untuk enam bulan. (OL-4)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved