Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Rizal Djalil, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Ini menyusul vonis yang menjerat mantan Anggota BPK RI ini berkekuatan hukum tetap dengan rincian empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Ali menjelaskan eksekusi dilakukan kepada Rizal dalam rangka menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rizal nantinya menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Ia mengatakan berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut, Rizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebankan pula untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Perjuangkan 75 Pegawai, Busryo: Tak Ada Taliban di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved