Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara lima tahun, terhadap dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliar Peter Batubara terkait proyek pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19.
Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur, suap yang dilakukan oleh pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke tergolong kasus korupsi yang sangat jahat. Sebab, keluarga penerima manfaat yang tersebar di Jabodetabek merasakan langsung dampak dari korupsi tersebut.
Selain itu, rasuah dengan modus mengutip komitmen fee sebesar Rp10 ribu dari tiap paket bansos yang dikerjakan oleh pengusaha juga telah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19. Korupsi ini, lanjut Zaenur, juga berdimensi politik, sehingga daya rusaknya sangat besar.
"Menurut saya harusnya hakim bsia memutus melebihi tuntuan JPU (jaksa penuntut umum). Jadi hakim seharusnya mempertimbangkan akibat korupsinya sebagai dasar pertimbangan untuk memutus maksimal, yaitu lima tahun" kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (6/5).
Dalam persidangan yang digelar Rabu (5/5) lalu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun kepada Ardian dan Harry. Keduanya juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider empat bulan. Vonis hakim tersebut mengamini tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Ardian terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Dengan suap itu, perusahaan miliknya, yaitu PT Tigapilar Agro Utama, mendapat pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12. Sementara suap yang dilakukan Harry sebesar Rp1,28 miliar.
Perusahaan yang digunakan Harry, yaitu PT Mandala Hamonangan Sude maupun PT Pertani, mendapat pekerjaan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, dan tahap 5 sampai 12.
Suap dari keduanya diterima Juliari melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. (Tri/OL-09)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved