Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KELOMPOK aktivis Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mengecam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai tes tersebut memuat materi bernuansa seksis, bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif.
"Mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif," kata perwakilan Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Prilly dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Gerak Perempuan mencatat ada sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan dalam tes tersebut. Di antaranya pertanyaan yang diduga mengandung seksisme dan bermuatan pelecehan.
Mereka menyebut dalam tes wawancara ada pertanyaan terkait status perkawinan. Seorang pegawai KPK yang ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah disebut menghabiskan waktu 30 menit untuk menjawab. Kemudian, ada pertanyaan soal hasrat seksual.
Koalisi juga menyebut ada pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua. Kemudian, ada pula pertanyaan tentang "kalau pacaran ngapain aja?".
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara. Pertanyaan seperti ini bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut," imbuh Prilly.
Koalisi juga menyebutkan pertanyaan terkait kehidupan beragama. Dalam tes dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Disebut-sebut, ada pertanyaan seperti "Islamnya Islam apa?" dan "Gimana kalau anaknya nikah beda agama?". Koalisi menilai deretan pertanyaan itu tak ada kaitannya dengan tujuan tes maupun tanggung jawab kerja.
"Agama merupakan hak setiap warga negara dan privasi seseorang yang seharusnya tidak menjadi pertanyaan dalam seleksi pekerjaan. Seharusnya seleksi pekerjaan bersifat profesional dan sebisa mungkin terbebas dari berbagai bias pribadi si pewawancara, salah satunya bias agama," ucapnya.
Tes wawasan kebangsaan itu juga disebut-sebut bermuatan pernyataan rasis. Dalam tes, para pegawai KPK diminta untuk setuju atau tidak terhadap beberapa pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".
Koalisi pun meminta agar pimpinan KPK membatalkan hasil tes yang dilakukan. Presiden Joko Widodo pun turut diminta membatalkan proses dan menganulir tes alih status ASN tersebut yang dianggap melakukan pelecehan. (OL-15)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved