Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Wadah Pegawai KPK: Walau Beda Agama Tetap Kerja Sama

Dhika Kusuma Winata
07/5/2021 19:57
Wadah Pegawai KPK: Walau Beda Agama Tetap Kerja Sama
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap.(Antara/Sigid Kurniawan.)

KETUA Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menepis isu radikal yang kerap dialamatkan kepada pegawai komisi antirasuah. Dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan menuai sorotan, dia juga menyampaikan hal itu.

"Saya menyampaikan kepada pewancara yang intinya bahwa di KPK, walau beda agama kami tetap bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Jadi isu-isu radikal dan Taliban di luar hanya isapan jempol," kata Yudi Purnomo, Jumat (7/5).

Yudi yang juga mengikuti tes wawasan kebangsaan itu menuturkan ada juga pertanyaan yang diajukan terkait ucapan hari raya penganut agama lain. Dia mendapat pertanyaan apakah pernah mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain.

Meski mengaku heran dengan pertanyaan itu, dia mengatakan memberi ucapan hari raya agama masing-masing lazim di kalangan pegawai KPK. Yudi mengatakan sebagai Ketua Wadah Pegawai juga beberapa kali menghadiri perayaan hari besar agama lain dan memberi sambutan.

"Saya sendiri yang muslim bukan hanya memberi ucapan selamat hari raya kepada agama lain tapi ketika acara Natal bersama pegawai KPK hadir memberi sambutan langsung selaku Ketua WP. Bahkan istri saya yang berjilbab pun pernah saya ajak dan kami disambut dengan hangat oleh kawan-kawan yang merayakan," ucapnya.

 

Tes wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu tahapan alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri belakangan menuai sorotan. Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos tes. Adapun tes yang dijalani pegawai KPK itu meliputi wawasan kebangsaan, isu netralitas ASN, persoalan antiradikalisme, dan penilaian kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.

Alih status pegawai KPK merupakan mandat UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Pimpinan komisi antirasuah kemudian juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan komisi itu memasukkan tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syaratnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya