Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Komisi III Yakin KPK Tidak Berniat Singkirkan Sejumlah Pegawai

Putra Ananda
06/5/2021 16:40
Komisi III Yakin KPK Tidak Berniat Singkirkan Sejumlah Pegawai
Anggota Komisi III Asrul Sani(MI/M Irfan )

ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berniat untuk melakukan penyingkiran pegawai tertentu melalui jalur tes wawasan kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan merupakan hal abstrak yang justru akan melemahkan argumentasi KPK jika memang betul berniat menyingkirkan pegawai tertentu.

"Menurut saya tidak tepat kalau mau menyingkirkan orang hanya lewat sisi wawasan kebangsaan yang sangat absrak," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/5).

Menurut Arsul, pemerintah telah memberikan pengecualian kepada KPK dalam konteks alih status kepegawaian biasa menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Tes ASN bagi para pegawai KPK dilakukan jauh lebih mudah, karena pemerintah dan DPR memiliki kesepakatan untuk tidak mengurangi sejumlah pegawai KPK yang sudah lama bekerja.

"Selain itu juga kita pastikan bahwa take home pay pendapatan mereka tidak berkurang," ujarnya.

Baca juga: WP KPK Nilai Tes Kebangsaan Dibuat Untuk Mendepak Pegawai

Sebagai perbadingan, Arsul menyampaikan bahwa tes ASN bagi pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jauh lebih berat dibandingkan pegawai KPK. Sebagai sesama mitra kerja Komisi III, pegawai honorer di LPSK yang ingin diangkat statusnya menjadi ASN harus melewati tes 3 tahap yakni kapabilitas, integritas, dan wawasan kebangsaan.

"Ada puluhan pegawai harian yang sudah bertahun-tahun ada di situ. Mereka juga tidak dapet keistimewaan. Bahkan mereka harus mengikuti 3 macam tes. Kalau memang KPK ingin menyingkirkan pegawai tertentu harusnya test dilakukan dalam 3 tahap," paparnya.

Mengenai 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat wawasan kebangsaan, Arsul mendorong agar KPK memberikan waktu perbaikan kepada para pegawai tersebut. Selain itu, KPK juga diminta memfasilitasi pendidikan wawasan kebangsaan bagi para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Baiknya ya dibina bukan langsung dipecat," ujarnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya