Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
"Penentuan jumlah kerugian negara Rp100 miliar lebih dengan hukuman penjara seumur hidup adalah sebuah aturan yang responsif dan progresif."
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam
MA merilis pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara tipikor.
"Perma No.1/2020 wajar saja kalau diapresiasi dan disikapi secara positif. Perma ini tetap menjaga independensi, profesional dan integritas hakim."
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin.
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Tim Pemburu Koruptor yang dahulu pernah dibentuk pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2004 dibubarkan atas desakan DPR dan masyarakat sipil pada 2009.
Melalui perbaikan sistem, KPK berhasil menyelamatkan sejumlah kerugian negara.
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengaku sedang melakukan suatu kegiatan untuk menangkap ataupun memulangkan Joker, sebutan Joko.
Ia terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes tersebut.
Banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263 (KUHP), dan sebagainya," tegas Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, beredar sebuah foto selfie Brigjen Prasetyo Utomo bersama Djoko Seogiarto Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Joko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi, sudah barang tentu harus disambut baik.
Adang Daradjatun meminta Propam Polri untuk terbuka dan menyelidiki motif tiga perwira yang terlibat kasus Joko Tjandra.
50 tahanan kasus korupsi yang menjalani tes swab berasal dari Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Proses serah terima dua aset berupa tanah dari dua kasus yang ditangani KPK itu diselenggarakan di kantor Kementerian ATR/BPN.
Sejumlah pihak setuju dengan kehadiran inpres, namun tim pemburu koruptor dinilai tidak efisien.
Tim serupa yang dulu pernah dibentuk dinilai tidak maksimal dalam memulangkan koruptor dari luar ke dalam negeri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved