Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MENKO Polhukam Mahfud MD memastikan sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus buron kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra alias Djoko S Tjandra alias Joker bakal diganjar hukum yang tegas. Tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga secara pidana.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263 (KUHP), dan sebagainya," tegasnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra
Hal itu ia sampaikan usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum dan HAM), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7).
Dalam kasus perburuan Joko Tjandra, Mahfud juga meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis. Tak lupa ia mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada sejumlah oknum yang membantu buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.
Baca juga: Sakti! Buronan Djoko Tjandra Daftarkan PK Tanpa Tertangkap
MAKI juga mendapat bukti baru berupa foto surat jalan Djoko Tjandra. Dalam surat jalan itu tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan pada 19 Juni 2020 dan kembali 22 Juni 2020, serta angkutan yang dipakai ialah pesawat udara.
Dalam perkembangannya, Polri sudah mencopot tiga petinggi berpangkat brigadir jenderal terkait kasus tersebut. (Cah/A-3)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved