KPK Selamatkan Rp32 Triliun

Rifaldi Putra Irianto
28/7/2020 04:46
KPK Selamatkan Rp32 Triliun
Ilustrasi(Dok.MI)

SEPANJANG 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan kerugian negara Rp32,24 triliun. Perolehan itu berdasarkan dorongan perbaikan sistem yang dilakukan KPK pada sejumlah sektor strategis.

‘KPK berhasil mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara’, tulis komisi antirasuah itu dalam Laporan Tahunan KPK 2019, kemarin.

Kajian yang dilakukan KPK, di antaranya, di sektor kelapa sawit ada potensi kerugian negara mencapai Rp11,9 triliun. Angka itu sama dengan membangun 10 pembangkit listrik tenaga angin sebesar 75 megawatt (Mw), seperti di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Kemudian, sektor sosial Rp147miliar setara membiayai 70 ribu Program Keluarga Harapan (PKH) manula dan disabilitas. Kajian sektor batu bara Rp400 miliar atau sama dengan membiayai pemasangan 28 ribu kilowatt-peak (kwp) panel surya.

Dari kajian pangan mencapai Rp300 miliar, kajian hutan Rp3,4 triliun, kajian pendidikan tinggi Rp11,7 triliun, inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta kajian kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas berpotensi kerugian negara Rp945 miliar. Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku selama Januari-Juni 2020, KPK telah menyidik 160 kasus.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi, “ ucap Firli dalam seminar daring Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial, di Jakarta, kemarin.

“KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang,” imbuhnya.

KPK juga telah menyadap, menyita dan menggeledah sebagaimana amanat Pasal 37 UU No 19/2019, yakni penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

“Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas,” tukasnya.

Kritik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan kritik apabila KPK menyimpang dari UU No 19/2019 tentang KPK. Kritik dinilai dapat memperbaiki kinerja KPK.

“Silakan masyarakat memberikan masukan kepada KPK, silakan memberikan koreksi, silakan memberi kritik kalau di dalam manajemen KPK atau di dalam kepemimpinan kami itu dirasakan ada sesuatu hal yang sumbang atau sedikit menyimpang atau tidak sesuai dengan arah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” ucap Alexander Marwata dalam diskusi daring Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, di Jakarta, kemarin.

Dalam perjalanannya, Alexander mengaku pegawai dan pimpinan KPK kerap menerima teror dan intimidasi saat bertugas. “Kami menyadari betul bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi di daerah itu juga tidak mudah,” kata Alex.

Seperti dikutip dalam Laporan Tahunan KPK 2019, ancaman yang diterima pegawai KPK berupa teror dan intimidasi. Bahkan, ancaman fisik dan mistis dialami beberapa pegawai lembaga antirasuah itu. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya