Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEPANJANG 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan kerugian negara Rp32,24 triliun. Perolehan itu berdasarkan dorongan perbaikan sistem yang dilakukan KPK pada sejumlah sektor strategis.
‘KPK berhasil mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara’, tulis komisi antirasuah itu dalam Laporan Tahunan KPK 2019, kemarin.
Kajian yang dilakukan KPK, di antaranya, di sektor kelapa sawit ada potensi kerugian negara mencapai Rp11,9 triliun. Angka itu sama dengan membangun 10 pembangkit listrik tenaga angin sebesar 75 megawatt (Mw), seperti di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kemudian, sektor sosial Rp147miliar setara membiayai 70 ribu Program Keluarga Harapan (PKH) manula dan disabilitas. Kajian sektor batu bara Rp400 miliar atau sama dengan membiayai pemasangan 28 ribu kilowatt-peak (kwp) panel surya.
Dari kajian pangan mencapai Rp300 miliar, kajian hutan Rp3,4 triliun, kajian pendidikan tinggi Rp11,7 triliun, inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta kajian kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas berpotensi kerugian negara Rp945 miliar. Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku selama Januari-Juni 2020, KPK telah menyidik 160 kasus.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi, “ ucap Firli dalam seminar daring Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial, di Jakarta, kemarin.
“KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang,” imbuhnya.
KPK juga telah menyadap, menyita dan menggeledah sebagaimana amanat Pasal 37 UU No 19/2019, yakni penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.
“Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas,” tukasnya.
Kritik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan kritik apabila KPK menyimpang dari UU No 19/2019 tentang KPK. Kritik dinilai dapat memperbaiki kinerja KPK.
“Silakan masyarakat memberikan masukan kepada KPK, silakan memberikan koreksi, silakan memberi kritik kalau di dalam manajemen KPK atau di dalam kepemimpinan kami itu dirasakan ada sesuatu hal yang sumbang atau sedikit menyimpang atau tidak sesuai dengan arah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” ucap Alexander Marwata dalam diskusi daring Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, di Jakarta, kemarin.
Dalam perjalanannya, Alexander mengaku pegawai dan pimpinan KPK kerap menerima teror dan intimidasi saat bertugas. “Kami menyadari betul bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi di daerah itu juga tidak mudah,” kata Alex.
Seperti dikutip dalam Laporan Tahunan KPK 2019, ancaman yang diterima pegawai KPK berupa teror dan intimidasi. Bahkan, ancaman fisik dan mistis dialami beberapa pegawai lembaga antirasuah itu. (Medcom/P-5)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved