Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kami Bisa Koordinasi Tangkap DPO

Dhika Kusuma Winata
20/7/2020 04:15
Kami Bisa Koordinasi Tangkap DPO
Ketua KPK, Firli Bahuri.(MI/Susanto)

RENCANA pembentukan tim pemburu korupsi kembali mencuat, padahal sudah adaKPK sebagai lembaga antirasuah. Wartawanan Media Indonesia mencoba mewawancarai Ketua KPK, Firli Bahuri mengenai rencana pembentukan tim tersebut.

Berikut isi wawancara tersebut:


BAGAIMANA komisi antirasuah memandang rencana pembentukan kembali tim pemburu koruptor oleh pemerintah?

Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi, sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini karena korupsi adalah extraordinary crime.

Pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, kejaksaan, Polri, para atase di setiap kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, dan intelejen TNI. Sudah sangat lengkap.


Jika tim dibentuk, apakah tidak tumpang tindih dengan KPK?

Perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antarinstansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melakukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, fokusnya ialah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga/instansi.

KPK mempunyai kewenangan supervisi, penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk.


Di mana posisi KPK nantinya jika tim terbentuk?

Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan wewenang dan tugas kepada KPK untuk melakukan supervisi atas instansi yang berwenang memberantas korupsi.

Hal yang terpenting semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi.


KPK juga punya buron yang diduga masih berada di luar negeri yang saat ini belum ditangkap. Apa kendalanya?

Modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi menyulitkan penegak hukum untuk melakukan penangkapan.

Perlu mengoptimalkan dan melakukan sinergi antarinstansi penegak hukum yang ada di eksekutif yang dapat melakukan penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang ada.


Jadi KPK tidak ada soal dengan pembentukan tim pemburu koruptor?

Wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan perlu disambut baik sebagai upaya yang dilakukan untuk percepatan penangkapan para koruptor. (Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya