Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pembentukan tim pemburu korupsi kembali mencuat, padahal sudah adaKPK sebagai lembaga antirasuah. Wartawanan Media Indonesia mencoba mewawancarai Ketua KPK, Firli Bahuri mengenai rencana pembentukan tim tersebut.
Berikut isi wawancara tersebut:
BAGAIMANA komisi antirasuah memandang rencana pembentukan kembali tim pemburu koruptor oleh pemerintah?
Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi, sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini karena korupsi adalah extraordinary crime.
Pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, kejaksaan, Polri, para atase di setiap kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, dan intelejen TNI. Sudah sangat lengkap.
Jika tim dibentuk, apakah tidak tumpang tindih dengan KPK?
Perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antarinstansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melakukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, fokusnya ialah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga/instansi.
KPK mempunyai kewenangan supervisi, penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk.
Di mana posisi KPK nantinya jika tim terbentuk?
Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan wewenang dan tugas kepada KPK untuk melakukan supervisi atas instansi yang berwenang memberantas korupsi.
Hal yang terpenting semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi.
KPK juga punya buron yang diduga masih berada di luar negeri yang saat ini belum ditangkap. Apa kendalanya?
Modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi menyulitkan penegak hukum untuk melakukan penangkapan.
Perlu mengoptimalkan dan melakukan sinergi antarinstansi penegak hukum yang ada di eksekutif yang dapat melakukan penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang ada.
Jadi KPK tidak ada soal dengan pembentukan tim pemburu koruptor?
Wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan perlu disambut baik sebagai upaya yang dilakukan untuk percepatan penangkapan para koruptor. (Dhk/P-5)
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved