Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Rachmat resmi ditahan sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi sekaligus yakni perkara pemotongan anggaran dan gratifikasi.
"Hari ini kami akan menahan tersangka RY selaku mantan Bupati Bogor selama 20 hari pertama hingga 1 September 2020 pada Rumah Tahanan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/8).
Bupati Bogor periode 2008-2014 itu sebelumnya pernah dicokok KPK dalam kasus suap izin kehutanan. Ia sudah menjalani pidana dan bebas. KPK kemudian mengendus ada dugaan korupsi lain dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi pada 2019 lalu.
"Dalam pengembangan perkara, KPK menduga ada sejumlah pemberian lain yang itu diduga diterima Bupati. Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery KPK melakukan penyidikan baru," ucap Lili.
Dalam perkara pertama, KPK menduga Rachmat Yasin menerima duit Rp8,93 miliar yang didapat dari pemotongan anggaran sejumlah dinas di Kabupaten Bogor. KPK menyebut uang itu diduga untuk kepentingan Rachman maju dalam pemilihan bupati untuk periode kedua.
Rachmat Yasin kemudian memenangi pemilihan untuk periode kedua, namun ia ditangkap komisi antirasuah terkait kasus korupsi perizinan kehutanan pada 2014.
Untuk perkara kedua, Rachmat Yasin disuga menerima sejumlah gratifikasi terkait jabatannya sebagai bupati. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare dan mobil mewah senilai Rp 825 juta. Gratifikasi tanah diduga terkait dengan perizinan pondok pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor, sedangkan pemberian mobil diduga berasal dari pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Takdir mengatakan, persidangan bakal dibuka untuk umum. Pertanyaan yang akan dicecarkan jaksa belum bisa dipaparkan, saat ini.
Dua saksi itu yakni mantan pejabat pengadaan barang atau jasa di Setjen MPR Kartika Indriati Sekarsari dan Pokja-UKPBJ Setjen MPR Darojat Agung Sasmita Aji.
Sebanyak tiga saksi itu yakni dua pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim. Mereka diperiksa di luar kota.
Budi mengatakan, empat aset itu diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK enggan memerinci identitas pemiliknya.
Ahyad diperiksa bersama dengan freelancer PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan.
Ahmad Muzani menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved