Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Hukuman Mati hanya Retorika

Medcom/P-5
03/8/2020 04:33
Hukuman Mati hanya Retorika
Ilustrasi -- Hukuman Mati(Medcom.id)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meragukan keseriusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam menindak koruptor dana penanganan covid-19. Pernyataan Firli yang akan memberikan hukuman mati dinilai hanya retorika.

“Pak Firli banyak retorika, (tapi) praktiknya, pelaksanaan sedikit, bahkan nol,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.

MAKI menilai kinerja Firli masih belum maksimal. Boyamin meyakini tidak ada kesa- maan semangat memberantas korupsi dengan realisasinya. “Kalau ini terjadi korupsi yang terkait dengan korona, saya yakin statement Pak Firli sulit dibuktikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Boyamin melihat penanganan rasuah yang dilakukan Firli sulit untuk memberikan peringatan bagi koruptor. Karena itu, ancaman hukuman mati tidak membawa efek.

Sebelumnya, Firli mengaku terus memantau serius pengeluaran dana penanggulangan virus korona (covid-19). Dia siap memberikan tuntutan terberat bagi siapa pun yang berani ‘bermain’ dalam penanganan virus itu.

“Kita sedang menghadapi wabah korona. Masak, sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)? Ingat, korupsi pada saat bencana, ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli di Jakarta, Sabtu (21/3).

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara itu, Komisi II meminta Polri mendalami alasan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) covid-19. “Menurut saya, perlu didalami betul (alasan) penyelewengan itu,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin kepada Medcom.id, Sabtu (1/8).

Politikus Golkar itu menilai tidak semua alasan masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Dia mencontohkan pemotongan dana sebagai asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima bantuan.

“Menurut saya, itu penyelewengan, tapi tidak merusak. Tidak destruktif, tidak untuk kepentingan diri sendiri, memperkaya diri sendiri,” ujarnya. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya