Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meragukan keseriusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam menindak koruptor dana penanganan covid-19. Pernyataan Firli yang akan memberikan hukuman mati dinilai hanya retorika.
“Pak Firli banyak retorika, (tapi) praktiknya, pelaksanaan sedikit, bahkan nol,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.
MAKI menilai kinerja Firli masih belum maksimal. Boyamin meyakini tidak ada kesa- maan semangat memberantas korupsi dengan realisasinya. “Kalau ini terjadi korupsi yang terkait dengan korona, saya yakin statement Pak Firli sulit dibuktikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Boyamin melihat penanganan rasuah yang dilakukan Firli sulit untuk memberikan peringatan bagi koruptor. Karena itu, ancaman hukuman mati tidak membawa efek.
Sebelumnya, Firli mengaku terus memantau serius pengeluaran dana penanggulangan virus korona (covid-19). Dia siap memberikan tuntutan terberat bagi siapa pun yang berani ‘bermain’ dalam penanganan virus itu.
“Kita sedang menghadapi wabah korona. Masak, sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)? Ingat, korupsi pada saat bencana, ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli di Jakarta, Sabtu (21/3).
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu, Komisi II meminta Polri mendalami alasan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) covid-19. “Menurut saya, perlu didalami betul (alasan) penyelewengan itu,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin kepada Medcom.id, Sabtu (1/8).
Politikus Golkar itu menilai tidak semua alasan masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Dia mencontohkan pemotongan dana sebagai asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima bantuan.
“Menurut saya, itu penyelewengan, tapi tidak merusak. Tidak destruktif, tidak untuk kepentingan diri sendiri, memperkaya diri sendiri,” ujarnya. (Medcom/P-5)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved