Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meragukan keseriusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam menindak koruptor dana penanganan covid-19. Pernyataan Firli yang akan memberikan hukuman mati dinilai hanya retorika.
“Pak Firli banyak retorika, (tapi) praktiknya, pelaksanaan sedikit, bahkan nol,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.
MAKI menilai kinerja Firli masih belum maksimal. Boyamin meyakini tidak ada kesa- maan semangat memberantas korupsi dengan realisasinya. “Kalau ini terjadi korupsi yang terkait dengan korona, saya yakin statement Pak Firli sulit dibuktikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Boyamin melihat penanganan rasuah yang dilakukan Firli sulit untuk memberikan peringatan bagi koruptor. Karena itu, ancaman hukuman mati tidak membawa efek.
Sebelumnya, Firli mengaku terus memantau serius pengeluaran dana penanggulangan virus korona (covid-19). Dia siap memberikan tuntutan terberat bagi siapa pun yang berani ‘bermain’ dalam penanganan virus itu.
“Kita sedang menghadapi wabah korona. Masak, sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)? Ingat, korupsi pada saat bencana, ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli di Jakarta, Sabtu (21/3).
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu, Komisi II meminta Polri mendalami alasan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) covid-19. “Menurut saya, perlu didalami betul (alasan) penyelewengan itu,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin kepada Medcom.id, Sabtu (1/8).
Politikus Golkar itu menilai tidak semua alasan masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Dia mencontohkan pemotongan dana sebagai asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima bantuan.
“Menurut saya, itu penyelewengan, tapi tidak merusak. Tidak destruktif, tidak untuk kepentingan diri sendiri, memperkaya diri sendiri,” ujarnya. (Medcom/P-5)
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved