Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meragukan keseriusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam menindak koruptor dana penanganan covid-19. Pernyataan Firli yang akan memberikan hukuman mati dinilai hanya retorika.
“Pak Firli banyak retorika, (tapi) praktiknya, pelaksanaan sedikit, bahkan nol,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kemarin.
MAKI menilai kinerja Firli masih belum maksimal. Boyamin meyakini tidak ada kesa- maan semangat memberantas korupsi dengan realisasinya. “Kalau ini terjadi korupsi yang terkait dengan korona, saya yakin statement Pak Firli sulit dibuktikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Boyamin melihat penanganan rasuah yang dilakukan Firli sulit untuk memberikan peringatan bagi koruptor. Karena itu, ancaman hukuman mati tidak membawa efek.
Sebelumnya, Firli mengaku terus memantau serius pengeluaran dana penanggulangan virus korona (covid-19). Dia siap memberikan tuntutan terberat bagi siapa pun yang berani ‘bermain’ dalam penanganan virus itu.
“Kita sedang menghadapi wabah korona. Masak, sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)? Ingat, korupsi pada saat bencana, ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli di Jakarta, Sabtu (21/3).
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu, Komisi II meminta Polri mendalami alasan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) covid-19. “Menurut saya, perlu didalami betul (alasan) penyelewengan itu,” kata anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin kepada Medcom.id, Sabtu (1/8).
Politikus Golkar itu menilai tidak semua alasan masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Dia mencontohkan pemotongan dana sebagai asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima bantuan.
“Menurut saya, itu penyelewengan, tapi tidak merusak. Tidak destruktif, tidak untuk kepentingan diri sendiri, memperkaya diri sendiri,” ujarnya. (Medcom/P-5)
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved